KPU Bantul seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada 2024

id KPU Bantul ,Seleksi calon PPK ,Pilkada 2024

KPU Bantul seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada 2024

Kantor KPU Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) sedang melakukan seleksi terhadap ratusan calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang mendaftar untuk bertugas pada penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul Wuri Rahmawati di Bantul, Senin, mengatakan, jumlah pendaftar calon anggota PPK sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran pada 29 April 2024 sejumlah 248 orang.

"Kemudian setelah dilakukan seleksi dengan penelitian administrasi yang dinyatakan lulus sebanyak 239 orang, sementara ada sembilan yang dinyatakan tidak lulus administrasi," katanya.

Dia mengatakan, setelah seleksi administrasi adalah seleksi tertulis dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) pada 6 Mei, dari sebanyak 239 peserta, yang hadir mengikuti seleksi berjumlah 206 orang, sementara yang tidak hadir sebanyak 33 orang.

"Selanjutnya KPU Bantul akan mengumumkan sebanyak tiga kali jumlah kebutuhan PPK, untuk mengikuti seleksi wawancara, yang direncanakan dilaksanakan pada 11 sampai 13 Mei," katanya.

Pihaknya berharap, anggota PPK untuk Pilkada 2024 yang terpilih nantinya adalah orang-orang terbaik, yang mampu bekerja untuk menjalankan semua tahapan Pilkada di wilayah kecamatan.

"Tentunya dengan kriteria independen, nonpartisan, berintegritas, serta tegak lurus terhadap aturan perundang-undangan serta berkomitmen mampu bekerja sama dengan KPU Bantul," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan KPU, bahwa tugas PPK adalah melaksanakan semua tahap penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten.

Kemudian menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU, dan melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan di kecamatan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"Kemudian melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya, serta melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan, untuk honor PPK dalam Pilkada sebesar Rp2,5 juta per bulan untuk ketua, sementara untuk anggota PPK diberikan honor sebesar Rp2,2 juta, para anggota dan ketua PPK akan bekerja selama delapan bulan.
 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024