"Menjawab isu penumpukan barang di pelabuhan, kami sampaikan bahwa yang tidak memiliki dokumen perizinan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapatkan pertimbangan hukum dari aparat penegak hukum. Tentunya langkah yang diambil tetap mengedepankan upaya kita untuk menjaga industri dalam negeri dan investasi,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan barang-barang tersebut masuk langsung melalui pusat logistik berikat, sehingga setelah aturan larangan dan pembatasan (lartas) diubah dari awalnya post-border menjadi border, maka barang-barang impor itu tertahan dan tidak bisa keluar dari pelabuhan.
Untuk mengatasi hal ini pihaknya akan memperoleh data pemilik kontainer yang menumpuk di kedua pelabuhan tersebut, supaya bisa dilakukan pengecekan internal, sehingga bisa diselesaikan dengan cepat.
Ia mengatakan pengecekan itu dilakukan secara teliti agar perizinan yang diberikan tepat sasaran dan tidak mengakibatkan banjir impor, karena akan berdampak pada laju penjualan industri dalam negeri.
"Ada kekhawatiran bahwa kontainer yang menumpuk tidak memiliki pertek/perizinan impor, atau bahkan memang tidak mengajukan permohonan setelah Peraturan Menteri Perindustrian mengenai pertek untuk masing-masing komoditas sebagai pendamping Peraturan Menteri Perdagangan," kata dia.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah bersikap proaktif dengan mengusulkan pengaturan lartas dalam tiga kategori, yakni usulan relaksasi pengaturan lartas terhadap 39 pos tarif/Harmonized System (HS), usulan penambahan pengaturan lartas untuk total 67 pos tarif/HS.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin: Penumpukan kontainer di Priok-Perak karena dokumen impor