Komnas HAM: Polda Jabar harus tegakkan hukum kasus kematian Vina

id Komnas HAM ,Kasus Vina Cirebon

Komnas HAM:  Polda Jabar harus tegakkan hukum kasus kematian Vina

Arsip - Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (tengah) memberikan keterangan usai pertemuan Komnas HAM dengan keluarga korban tragedi Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menyurati Polda Jawa Barat untuk memastikan penegakan kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban bernama Vina Dewi Arsita.

“Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.



Ia mengatakan surat tersebut berisi desakan beberapa hal, yaitu meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Lalu, Komnas HAM meminta Polda Jawa Barat untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang menjadi DPO tersebut.

Terakhir, Komnas HAM meminta Polda Jawa Barat untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.

“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” kata dia.

Ia menyampaikan pula keprihatinan atas belum tertangkapnya tiga pelaku tersebut.



Selain itu, untuk menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku, ia mengatakan bahwa Komnas HAM pada 13 September 2016 telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

“Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” kata dia.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata Uli, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM surati Polda Jabar pastikan penegakan hukum kasus Vina
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024