Bawaslu Bantul ingatkan pembentukan pantarlih harus berdomisili wilayah kerja

id Bawaslu Bantul ,Pembentukan pantarlih Pilkada ,Petugas pemutakhiran data pemilih

Bawaslu Bantul ingatkan pembentukan pantarlih harus berdomisili wilayah kerja

Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum setempat dalam melakukan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada Pilkada 2024 harus mematuhi prosedur dan regulasi.

"Beberapa hal yang perlu dipatuhi antara lain pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja, yang mana nantinya pantarlih itu akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit)," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Bantul Sri Hartati di Bantul, Minggu.

Selain itu, kata dia, pantarlih yang saat ini sedang dibentuk jajaran KPU Bantul harus sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah mempunyai hak pilih. Pihaknya juga sudah menyampaikan imbauan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Bantul terkait pembentukan pantarlih.

Lebih lanjut dia mengatakan, calon pantarlih di Pilkada 2024 juga diharapkan bukan merupakan anggota partai politik (parpol) atau tim kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu) setidak-tidaknya dalam kurun lima tahun terakhir ini.

"Bawaslu Bantul melalui panitia pengawas pemilu kecamatan melakukan proses 'tracking' untuk memastikan pantarlih yang dibentuk oleh KPU Bantul ini nantinya benar-benar netral dan profesional," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pendaftaran pantarlih dimulai sejak 13 sampai 19 Juni. KPU Bantul membutuhkan sebanyak 2.847 orang, karena itu perlu persiapan matang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih khususnya pencocokan dan penelitian (coklit).

"Coklit ini merupakan tahap awal dalam menentukan kualitas data pemilih, sehingga perlu dipastikan proses coklit berjalan sesuai regulasi," katanya.

Dia mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), harus dipastikan orang yang paham tentang wilayah yang akan di coklit.

"Pantarlih juga harus orang yang berintegritas, sehingga bisa diantisipasi hal-hal yang menyimpang dari prosedur. bawaslu berharap dalam proses coklit tidak ditemukan adanya joki pantarlih, ataupun proses coklit yang tidak semestinya," katanya.