Sebar video pornografi anak via Telegram, pelaku ditangkap

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimsus,Penyebar video porno,Pornografi,Aplikasi Telegram

Sebar video pornografi anak via Telegram, pelaku ditangkap

Tersangka berinisial YA (26) saat ditangkap oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial YA (26) yang diduga menyebarkan video bermuatan pornografi melalui aplikasi Telegram di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat pada Selasa (30/7).
 
"Pada hari Selasa (30/7) tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak sebagai korban," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Minggu.
 
Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula saat patroli siber, petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun instagram bernama @skandal.......7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban (anak korban).
 
"Atas temuan tersebut dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka," ucapnya.
 
Ade Safri mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur, awalnya anak korban mendapat pesan Telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan diajak berkomunikasi via telegram dan berlanjut ke WA dengan nomor 081283491340 (nomor pelaku).
 
"Setelah itu anak korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui panggilan video, " kata Ade Safri.
 
Kemudian saat korban melakukan panggilan video dan memperlihatkan bagian sensitifnya (bagian dada), di  saat itu pula pelaku melakukan perekaman.
 
Setelah itu korban menerima pesan WA kembali dari nomor hp 0857551853983 (nomor lain pelaku) dan mengatakan bahwa anak korban  harus melayani pelaku selama satu tahun.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap penyebar video pornografi anak lewat aplikasi Telegram