Pasalnya, selain menetapkan batasan usia maksimal pelamar, BRIN juga menetapkan batasan tingkat kualifikasi pendidikan setara doktoral atau S-3 dalam persyaratannya tersebut.
"Kalau mengikuti regulasi yang ada dari Peraturan Pemerintah itu, bahkan maksimal untuk ASN 35 tahun begitu. Saya ingat betul karena saya mengusulkan pada saat itu di 2019, bahwa untuk beberapa jabatan fungsional tertentu dengan kualifikasi S-3 itu boleh sampai (usia) 40 tahun ya, salah satunya itu adalah peneliti dan perekayasa," kata Handoko dalam siaran di kanal YouTube resmi BRIN yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Pembatasan usia tersebut, kata Handoko, dimaksudkan agar para peneliti muda bisa lebih terfasilitasi dalam melakukan riset, sehingga bisa lebih mengembangkan minatnya setelah bergabung dengan BRIN.
"Nah kalau dia sudah matang, itu dia didorong untuk diredistribusi ke kampus-kampus, sehingga kampus-kampus akan dapat menerima orang-orang yang memang sudah memiliki jejaring kuat, jadi sudah bisa melakukan riset meskipun dia tidak punya alat di kampus itu," lanjutnya.
Handoko juga mengungkapkan pihaknya telah memberi kesempatan bagi para peneliti yang berusia di atas 40 tahun, yakni melalui skema penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dilakukan pada 2022 lalu.
"Jadi PPPK sudah banyak yang masuk kan, baik termasuk dari diaspora ya, itu bahkan bisa sampai (usia) 63 tahun begitu sampai dua tahun sebelum masa usia pensiun ya," lanjutnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BRIN beberkan alasan batasan usia 40 tahun pada CASN 2024