Surabaya (ANTARA) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III memblokir rekening penunggak pajak secara serentak pada 26-27 September 2024 terhadap sebanyak 3.827 surat permohonan.
“Pemblokiran disampaikan kepada 15 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se-Jawa Timur,” kata Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Timur I Fajar Adiprabawa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Fajar mengatakan kegiatan pemblokiran ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP untuk mengamankan penerimaan negara.
Pemblokiran rekening penunggak pajak itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Ia menjelaskan langkah tersebut bertujuan untuk mengamankan aset milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya.
Fajar menuturkan DJP selalu memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum pemblokiran rekening dilakukan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil DJP Jawa Timur blokir 3.827 rekening penunggak pajak
Berita Lainnya
BI pastikan bakal bekukan rekening pengguna judi daring
Kamis, 21 November 2024 16:43 Wib
Kemenkominfo menerima 572 ribu pengaduan nomor rekening terkait penipuan
Selasa, 3 September 2024 18:07 Wib
OJK tutup 6.400 rekening aliran dana judi online di Indonesia
Selasa, 20 Agustus 2024 6:06 Wib
6.000 rekening di Indonesia terafiliasi judi online diblokir
Jumat, 2 Agustus 2024 17:28 Wib
882 rekening terafiliasi judi daring diblokir BNI
Sabtu, 27 Juli 2024 13:51 Wib
BNI memblokir 214 rekening judi daring
Kamis, 11 Juli 2024 21:50 Wib
BRI blokir 1.049 rekening judi daring
Jumat, 28 Juni 2024 15:00 Wib
PPAT: Praktik jual beli rekening judi online di Indonesia marak
Kamis, 27 Juni 2024 13:03 Wib