Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta memetakan tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 rawan gangguan maupun hambatan saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara 27 November 2024.
"Bawaslu Bantul telah petakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.
Menurut dia, dari hasil pemetaan terdapat lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator TPS rawan yang banyak terjadi, dan enam indikator TPS yang tidak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi potensi gangguan di TPS tersebut.
"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 75 kelurahan atau desa di 17 Kecamatan di Kabupaten Bantul yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," katanya.
Dia mengatakan, pengambilan data TPS rawan tersebut dilakukan selama enam hari pada 10 sampai 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan terjadi adalah yang pertama, penggunaan hak pilih seperti DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan atau riwayat pemungutan suara ulang (PSU).
"Kedua, keamanan dengan pertimbangan riwayat kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara," katanya.
Yang ketiga politik uang. Keempat, politisasi sara dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas dari penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan atau perangkat desa). Keenam, logistik karena riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan dan keterlambatan.
"Yang ketujuh, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan atau pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah pasangan calon, posko tim kampanye dan atau lokasi khusus. Ke delapan jaringan listrik dan internet," katanya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah mengatakan, hasil pemetaan pada lima indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi adalah, sebanyak 495 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, alih status menjadi TNI/Polri.
Selanjutnya, 287 TPS yang terdapat pemilih pindahan, 255 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 82 TPS terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempat bertugas, 31 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan, bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara 14 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi adalah 23 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, 17 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 15 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye pasangan calon.
Selain itu, 15 TPS yang terdapat riwayat PSU dan atau penghitungan surat suara ulang (PSSU), 14 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT, 14 TPS sulit dijangkau karena geografis dan cuaca, delapan TPS yang terkendala aliran listrik, tiga TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
Selanjutnya, empat TPS di dekat wilayah kerja pertambangan, pabrik, dua TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan atau perangkat desa yang melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
"Serta dua TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang yang tidak sesuai ketentuan di TPS, satu TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan, satu TPS lokasi khusus, dan satu TPS yang mendapat penolakan pemungutan suara," katanya.