Ingin beli rumah di 2025, kabar baik: insentif PPN DTP diperpanjang

id PPN DTP,PPN DTP rumah,PMK 13/2025,menkeu,sri mulyani,paket stimulus ekonomi,insentif PPN rumah,properti

Ingin beli rumah di 2025, kabar baik: insentif PPN DTP diperpanjang

Ilustrasi - Rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Magelang, Jawa Tengah yang diserahterimakan oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO-Kementerian PUPR/am.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.

Pemerintah sebelumnya telah menggelontorkan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat.

Kemudian, saat menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi pada akhir tahun lalu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut.

“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025, dikutip di Jakarta, Jumat.

Secara umum, persyaratan insentif ini sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024.

Baca juga: Pemda DIY usulkan bangun 391 RLH dukung Program 3 Juta Rumah

Ini syaratnya:

Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif, syarat pertama, yaitu harga jual tak melebihi Rp5 miliar. Kemudian, rumah yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni.

Properti tersebut juga harus memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di kementerian terkait dan merupakan unit yang pertama kali diserahkan oleh pengembang (belum pernah dijual sebelumnya).

Jika pembayaran uang muka atau cicilan telah dilakukan sebelum aturan ini berlaku, insentif tetap dapat diberikan asalkan pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025. Proses transaksi dan serah terima juga harus berlangsung antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 agar memenuhi ketentuan insentif ini.

Besaran insentif PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta bebaskan BPHTB bagi MBR mulai 2025.

Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar.

Insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan rusun hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun.

Akan tetapi, orang yang telah menggunakan insentif serupa pada aturan sebelumnya tetap memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif dalam PMK 13/2025 ini untuk pembelian unit lain.

Sementara, jika seseorang melakukan transaksi pembelian rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dan kemudian membatalkan transaksi tersebut, ia tidak bisa lagi memanfaatkan insentif ini untuk unit yang sama.

Keseriusan pemerintah

Sektor perumahan merupakan salah satu pembangunan infrastruktur krusial yang terus dilaksanakan seiring pertambahan penduduk Indonesia dari tahun ke tahun dan Presiden Prabowo Subianto dalam satu dari 17 program prioritas adalah menjamin rumah murah dan sanitasi untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan. Pemerintah menargetkan membangun 3 juta rumah per tahun.

Untuk mempercepat target tersebut, Presiden memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Tujuan pemisahan tersebut adalah agar pembangunan perumahan dan kawasan di sekitarnya menjadi lebih terfokus, terarah dan tepat sasaran dengan hadirnya Kementerian PKP yang dipimpin oleh Maruarar Sirait.

Sebelum pemisahan ini terjadi, Ketua Satgas Perumahan yakni Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan program pembangunan tiga juta rumah merupakan target dalam setahun, sehingga dalam satu periode pemerintahan selama 5 tahun, diharapkan bisa membangun 15 juta rumah.

Program pembangunan tiga juta rumah setiap tahun itu terdiri dari pembangunan 1 juta apartemen di perkotaan per tahun dan dua juta unit rumah di pedesaan per tahun. Program 3 juta rumah ini diharapkan dapat menjadi landasan menuju kebijakan perumahan prorakyat yang lebih baik.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta membebaskan Retribusi PBG bagi MBR mulai 2025

Baca juga: KPK tegaskan penggeledahan rumah Hasto sesuai prosedur

Baca juga: KPK tegaskan penggeledahan rumah Hasto bukan pengalihan isu





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sah, Sri Mulyani teken insentif PPN untuk rumah tapak dan rusun

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025