Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menggarap rancangan regulasi terkait Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan penyusunan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif bagi korban TPPO.
"Kami melakukan fasilitasi penyusunan Raperda ini. TPPO ini perlu untuk kita cegah dan tangani secara menyeluruh, karena menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak," ujar Agung.
Menurut Agung, rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut menjadi prioritas mengingat maraknya kasus perdagangan orang, termasuk kejadian terbaru yang menimpa seorang anak perempuan asal Kabupaten Bantul, DIY yang diduga menjadi korban TPPO.
Peristiwa tersebut semakin menegaskan urgensi regulasi yang lebih kuat guna mencegah dan menangani kasus serupa di masa mendatang.
Proses penyusunan raperda itu melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, hingga Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY.
"Setiap instansi memberikan masukan strategis agar regulasi yang disusun dapat selaras dengan kebijakan nasional serta efektif dalam implementasi di lapangan," kata dia.
Substansi raperda, jelas Agung, mencakup berbagai aspek penting, seperti mekanisme identifikasi korban TPPO, prosedur rehabilitasi, skema pembiayaan layanan kesehatan, serta tata cara pemulangan korban ke daerah asal mereka.
Dengan regulasi yang jelas dan terstruktur, dia berharap Pemda DIY memiliki pedoman yang kuat dalam menangani kasus TPPO.
"Raperda ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap korban TPPO serta menindak tegas para pelaku perdagangan orang," tutur Agung.