Tiga aduan pekerja terkait THR masuk ke Posko Disnakertrans Bantul

id Posko THR ,Disnakertrans Bantul ,Tunjangan hari raya

Tiga aduan pekerja terkait THR masuk ke Posko Disnakertrans Bantul

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1446 Hijriah yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga pertengahan bulan puasa telah menerima tiga aduan terkait pemberian THR kepada tenaga kerja.

"Sudah ada tiga aduan dari tiga perusahaan terkait THR. Saat ini baru proses kami komunikasikan, mudah mudahan nanti bisa selesai dengan baik," kata Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti di Bantul, Minggu.

Pihaknya tidak menyebutkan perusahaan di wilayah Bantul yang diadukan terkait pemberian THR tersebut, namun keluhan pekerja sebagian besar tentang adanya keterlambatan pembayaran tunjangan jelang hari keagamaan itu.

"Biasanya keterlambatan pemberian, jadi biasanya tahun kemarin sudah diberi pada hari berapa di bulan puasa, kok sekarang ini belum. Kemudian mereka mengadu, tetapi paling tidak nanti bisa kita selesaikan," katanya.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta membuka posko aduan THR 2025

Baca juga: Sri Mulyani siapkan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025

Dia mengatakan sesuai ketentuan pembayaran THR kepada karyawan oleh perusahaan maupun pemberi kerja kepada pekerja paling lambat atau maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.

"Ketentuan THR itu tujuh hari sebelum hari raya wajib itu dibayarkan oleh perusahaan. Kalau sanksi (tidak bayar THR) jelas ada, karena itu kewajiban yang harus diberikan dan sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan," katanya.

Sedangkan besaran THR kepada karyawan, kata dia, sudah diatur dengan ketentuan bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan satu kali gaji, kalau belum satu tahun, dihitung masa kerja berapa bulan per 12 dikali satu gaji.

Lebih lanjut dia juga mengatakan saat ini pihaknya juga sedang mengintensitkan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota lain di provinsi DIY, untuk kemudian melakukan pertemuan guna menyamakan persepsi terkait THR.

"Yang jelas posko aduan baik secara online maupun offline sudah dibuka, dan bagi saudara saudara yang merasa memang ada kendala pada saat pembagian THR di masing masing perusahaan, bisa mengadukan ke posko," katanya.

Baca juga: Asyik...THR cair mulai 17 Maret, gaji ke-13 dibayar Juni 2025

Baca juga: KSPI desak perusahaan ojol pastikan status driver demi THR