Yogyakarta (ANTARA) - Jubir Gus Yaqut Cholil Qoumas Anna Hasbie menyampaikan respon atas informasi yang berkembang di media bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Sebagai warga negara yang taat hukum, kata Anna Hasbie, Gus Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa dirinya baru mendengar dari media.
"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," katanya.
Anna menjelaskan Gus Yaqut Cholil Qoumas memiliki komitmen untuk patuh hukum, mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku.
"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Gus Yaqut Cholil Qoumas, lanjut Anna Hasbie, memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan dan menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," kata Anna.
Anna juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum, karena Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya.
