KPK periksa dua saksi usai tahan dua tersangka kasus DJKA Kemenhub

id Kasus Korupsi DJKA Kemenhub,Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK periksa dua saksi usai tahan dua tersangka  kasus DJKA Kemenhub

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan, ASN Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-2024 Muhlis Hanggani Capah (kedua kiri) bersama Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto (kedua kanan) dihadirkan saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025). KPK menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi setelah menahan dua tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk klaster wilayah Medan, Sumatera Utara, yakni pada 1 Desember 2025.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MT selaku Manajer Proyek PT Hutama Karya (Persero) Paket JLKAMB-2, dan DOS selaku Direktur PT Anta Raksa tahun 2019-sekarang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan catatan KPK, MT telah tiba pada pukul 09.48 WIB, sementara DOS pada pukul 09.02 WIB.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Baca juga: KPK jadwalkan panggil lagi Budi Karya Sumadi terkait kasus DJKA Kemenhub

Baca juga: Kasus suap DJKA Kemenhub, KPK panggil Dirut PT Karya Alriz Utama

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 1 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan 19 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.


Baca juga: KPK mendalami Bupati Pati Sudewo soal dugaan biaya proyek kasus suap DJKA

Baca juga: KPK periksa lagi Bupati Pati Sudewo terkait kasus DJKA Kemenhub





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa dua saksi usai tahan dua tersangka kasus DJKA Kemenhub

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.