Ahli : ada alasan pemaaf bagi pelaku pidana

id saksi kasus cebongan

Ahli : ada alasan pemaaf bagi pelaku pidana

Serda Ucok Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/13 ()

Jogja (Antara Jogja) - Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Umar Syarif menyatakan dalam hukum pidana ada alasan pemaaf bagi pelanggar hukum pada kasus tertentu sehingga bisa mendapat keringanan atau malah justru bebas dari segala hukuman.

Hal tersebut disampaikan Umar Syraif saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat.

"Alasan pembenar tindak pidana di antaranya pembelaan terpaksa, perintah undang-undang, perintah jabatan dan keadaan darurat. Alasan pemaaf tindak pidana yakni pembelaan terpaksa yang melampaui batas, suatu keadaan pelaku apabila mengalami tekanan psikologis sehingga pelaku melakukan tindakan hukum," katanya.

Menurut dia, untuk membuktikan tekanan psikologi/ guncangan jiwa yang berkompeten adalah psikolog atau psikiater.

"Sedangkan suatu unsur kesengajaan direncanakan (dolus preventinus) yaitu pelaku sudah melakukan penggambaran lokasi (potret), sasaran sudah jelas (tidak ada keraguan dari pelaku terhadap objek).

"Apabila pelaku belum tahu, objeknya masih mencari-cari belum bisa dikatakan perencanaan," katanya.

Ia mengatakan, sedangkan yang dimaksud unsur penyertaan dan pembantuan harus memenuhi dua syarat yaitu adanya kesepakatan antara pelaku dengan teman yang lain dan adanya kerjasama antar pelaku.

"Kalau salah satu syarat tersebut tidak ada berarti unsur penyertaan dan pembantuan tidak bisa disertakan. Seseorang yang ada di TKP tidak serta merta bisa dikaitkan dengan penyertaan dan pembantuan tindak pidana apabila antar pelaku tidak ada kesepakatan," katanya.

Umar mengatakan, dalam buku KUHP terjemahan Mulyanto, R Susilo, dkk, penjelasan-penjelasannya bukan penjelasan resmi dan tidak mengikat sehingga bisa terjadi perbedaan-perbedaan pendapat.

"Apabila terjadi perbedaan-perbedaan pendapat dalam buku KUHP terjemahana, pemecahannya mengangkat Prinsip Hukum Pidana yaitu memilih aturan yang meringankan bagi terdakwa," katanya.

Sedangkan saksi Sertu Sriyono yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut menerangkan, dirinya bersama terdakwa satu Ucok pernah tugas di Aceh pada 2001 hingga 2006.

Saksi pernah menyelamatkan terdakwa satu pada saat diserang kelompok GAM. Saksi juga satu grup dengan ketiga terdakwa di Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan dari 1996 hingga 2007.

"Setahu saya, Ucok pernah satu penugasan dengan Sertu Heru Santoso waktu di Aceh. Saya juga pernah satu grup dengan Sertu Heru Santoso di Grup 2 Kopassus," katanya.

Ia mengatakan, pada 20 Maret dirinya dikeroyok sekitar 11 orang, dan yang disidangkan di PN Yogyakarta empat orang terdakwa yaitu Marcel Cs.

"Sisanya tujuh orang pelaku masih DPO," katanya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Letkol Chk Joko Sasmito ini akan dilanjutkan pada Senin 22 Juli 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
(V001)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024