Polsek Pengasih ringkus pelaku penipuan

id polsek pengasih

Polsek Pengasih ringkus pelaku penipuan

Polsek Pengasih Kabupaten Kulon Progo, DIY, menangani kasus peniluan dengan modus menguras habis uang tabungan korban. (Foto Mamiek/ANTARA)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Sektor Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus tersangka tindak penipuan dengan modus menguras uang dalam rekening tujuh korban, Budi Sri Hartati

Kapolsek Pengasih Kompol Wakijan di Kulon Progo, Senin, mengatakan tersangka telah menipu tujuh orang dengan kerugian yang ditafsir mencapai puluhan juta rupiah.

"Modus operandinya, pelaku mendatangi korban membujuk dan merayu dengan rangkaian kata bohong sambil memperlihatkan surat bahwa vHQpelaku mempunyai uang Rp4,3 miliar," kata Wakijan.

Korban yang telah ditipu tersangka Budi, lanjut Wajikan yakni SA warga Kedungsari dengan kerugian Rp2,8 juta, YT warga Kedungsari dengan kerugian sebesar Rp8,7 juta, KW warga Kedungsari dua kambing dengan tafsiran Rp3 juta. Selain itu, tersangka juga menipu empat orang di Kota Wonosari (Gunung Kidul) dan warga Purworejo (Jawa Tengah) dengan kerugian satu sepeda motor, dan uang tunai puluhan juta rupiah.

"Tersangka meminjam buku tabungan dan ATM, dan kemudian mau menitipkan uang ke rekening korban. Setelah itu, tersangka meminta nomor PIN, setelah pelaku memegang buku tabungan dan ATM milik korban menguras habis uang milik korban yang ada di rekening," kata dia.

Atas kejadian ini, lanjut Wakijan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima buku tabungan milik korban, tiga kartu ATM milik korban, satu lembar surat pemindahan hak uang Rp4,3 miliar, uang tunai Rp275 ribu dan dua lembar catatan nomor PIN.

"Atas tindakan penipuan tersebut, tersangka Budi dijerat dengan pasal 378 KUHP subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," kata dia.

Selain itu, kata Wakijan, Budi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Butuh Purworejo (Jawa Tengah).

"Suami tersangka, SY sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih didalami keterlibatannya oleh penyidik," kata dia.

Tersangka Budi Sri Hartati kepada penyidik mengaku uang dari korban digunakan untuk jalan-jalan dan kebutuhan sehari-hari. "Uangnya habis untuk jalan-jalan dan makan-makan bersama keluarga," kata dia.

Lebih lanjut, Budi mengatakan dirinya pernah bekerja di bank perkreditan rakyat di salah satu bank di Jawa Tengah selama delapan tahun sehingga memiliki keahlian untuk membuat buku rekening tabungan sebesar Rp4,3 miliar.

"Saya tidak punya uang dalam rekening. Itu buku rekening senilai Rp4,3 miliar palsu. Hal ini saya lakukan supaya korban percaya dengan saya," kata dia.

(KR-STR)