PHRI DIY minta PDAM jamin pemenuhan air

id PHRI

PHRI DIY minta PDAM jamin pemenuhan air

PHRI (istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta siap memenuhi kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta tentang kewajiban berlangganan air PDAM, namun meminta perusahaan air minum itu menjamin pemenuhan air bersih untuk perhotelan.

"Kebijakan yang dituangkan dalam peraturan wali kota itu cukup baik, dan kami menerimanya. Hanya saja, yang menjadi kekhawatiran kami adalah apakah air dari PDAM memenuhi kebutuhan usaha perhotelan atau tidak," kata Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, air bersih merupakan salah satu unsur penting yang harus dimiliki oleh usaha perhotelan karena tamu yang menginap di hotel membutuhkan air bersih dalam jumlah yang cukup.

"Jangan sampai kami justru mendapat keluhan dari para tamu karena pasokan air bersih kurang, atau aliran air tidak lancar setelah kami berlangganan PDAM," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, jika PDAM benar-benar mampu memenuhi kebutuhan air bersih untuk usaha perhotelan, maka bisa menekan biaya operasional hotel yang selama ini dikeluarkan untuk operasional sumur.

"Hotel mengeluarkan biaya listrik untuk memompa air dari sumur. Biaya itu bisa ditekan dan diganti dengan tarif berlanggan yang lebih murah, apalagi air dari PDAM adalah air yang sudah diolah sehingga kualitasnya baik," ujarnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Air Baku untuk Usaha Perhotelan yang ditetapkan pada 6 Februari.

Di dalam peraturan wali kota tersebut diatur mengenai kewajiban usaha perhotelan untuk menyediakan air baku dengan berlangganan kepada PDAM, meskipun masih diperbolehkan menggunakan air tanah sebagai sumber pendukung.

Usaha perhotelan yang telah berdiri dan belum berlangganan PDAM, diberi waktu dua tahun untuk menjadi pelanggan PDAM. Hotel yang tidak mengikuti peraturan tersebut bisa mendapat sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

Sementara itu, Ketua PHRI DIY Istidjab mengatakan, peraturan wali kota tersebut cukup baik sehingga pengusaha perhotelan di Yogyakarta akan menerimanya.

"Hanya saja, kami menyayangkan mengapa peraturan ini tidak disosialisasikan dulu. Pemerintah beralasan belum sempat mensosialisasikan karena ada bencana abu Kelud," katanya.

Ia berharap, pemerintah kota bersama PDAM berkomitmen untuk menyediakan air bersih dalam jumlah yang cukup untuk usaha perhotelan. "Pemerintah juga akan membedakan tarif berlangganan untuk hotel besar dan kecil," tukasnya.

Selain itu, ia menyarankan agar PDAM memperbaiki infrastruktur yang dimiliki agar tidak ada lagi kebocoran air serta seluruh wilayah Kota Yogyakarta bisa dijangkau aliran PDAM.

"Rencananya, akan ada tambahan debit air dari Sungai Progo. Mudah-mudahan, rencana itu bisa direalisasikan sehingga debit air untuk pelanggan tercukupi," katanya.

E013

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2025