Satpol PP akan tutup paksa tempat karaoke

id satpol pp akan

Satpol PP akan tutup paksa tempat karaoke

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menutup paksa tujuh tempat karaoke di wilayah ini apabila masih tetap beroperasi.

Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Minggu, mengatakan, "Meski sudah mendapat surat teguran dari Pemkab Kulon Progo sejak awal November, tujuh tempat karaoke masih beroperasi."

"Kami akan menutup paksa tempat karaoke yang masih beroperasi. Tempat yang menjadi prioritas di Kecamatan Panjatan karena menjual minuman keras. Besok pagi, Senin (24/11), kami akan berkoordinasi dengan polres," kata Duana.

Berdasarkan laporan unit intelijen Satpol PP, kata dia, ada lima tempat karaoke yang masih beroperasi, yakni Blas Musik, Mlansen, Mutiara Musik, Rumah Laut, dan Lotus.

"Artinya, pengelola tempat karaoke tidak mematuhi Surat Edaran Bupati Kulon Progo. Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan polres dan kodim," katanya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan bahwa Pemkab Kulon Progo menutup tujuh dari delapan tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin.

Ia mengatakan bahwa masyarakat resah dengan adanya tempat hiburan karaoke yang ditengarai memiliki dampak negatif terhadap kondisi sosial masyarakat Kulon Progo.

"Setelah mendapatkan aduan masyarakat, kami meneliti masing-masing tempat hiburan. Setelah diteliti oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora), tujuh di antara delapan tempat karaoke tidak berizin. Kami sudah menerbitkan surat penghentian operasi," kata Hasto.

Kepala Disbudparpora Kulon Progo Eko Wisnu Wardana mengatakan bahwa delapan tempat karaoke di Kulon Progo berada di kawasan selatan. Dari delapan tempat karaoke, hanya satu tempat yang memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Adapun delapan tempat karaoke tersebut, yakni Caisar di Temon, Pesona Ngori di Panjatan, Blass di Wates, Lotus, Sederhana dan Mutiara di Glagah, serta LCM di Panjatan.

"Tujuh tempat karaoke belum memiliki izin. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) belum pernah mengeluarkan TDUP kepada usaha karaoke, kecuali LCM di Panjatan," kata Eko.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024