Yogyakarta, (Antara Jogja) - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat mengatur materi muatan konstitusi dan bertentangan dengan konstitusi, kata pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Ni`matul Huda.
"Dengan demikian, materi muatan yang diatur dalam ketetapan MPR adalah hal-hal yang merupakan pelaksanaan UUD 1945 atau yang diperintahkan UUD 1945," katanya di Yogyakarta, Rabu.
Pada "focus group discussion" bertema "Tinjauan terhadap Ketetapan MPRS/MPR Menurut Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003", ia mengatakan ketetapan MPR berkedudukan di bawah UUD 1945, meskipun keduanya ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga yang sama yakni MPR.
"Dilihat dari segi itu jelas bahwa materi muatan kedua aturan dasar itu berbeda dan harus dibedakan," kata dosen Fakulas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Menurut dia, pada umumnya secara teoritis diketahui bahwa materi muatan konstitusi berisi tiga hal pokok.
Tiga hal pokok itu adalah adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negaranya, ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental, dan adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
"Dengan demikian, apa yang diatur dalam setiap konstitusi merupakan penjabaran dari ketiga hal pokok tersebut," kata Ni`matul.
Ketua Panitia "Focus Group Discussion" (FGD) Allan Fatchan Gani Wardhana mengatakan berdasarkan rumusan Pasal 1 Aturan Tambahan UUD 1945, MPR mempunyai tugas untuk melakukan peninjauan terhadap meteri dan status hukum ketetapan MPR.
"Langkah yuridis yang dilakukan MPR adalah dengan menerbitkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR," katanya.
FGD tersebut terselenggara atas kerja sama Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII dengan MPR.***2***
(U.B015)
Berita Lainnya
UII Yogyakarta: Jokowi agar tetap menjadi teladan praktik kenegarawanan
Jumat, 2 Februari 2024 0:43 Wib
Srikandi BUMN mengajak UII tingkatkan keterwakilan perempuan di BUMN
Senin, 17 Juli 2023 17:20 Wib
Rektor UII menekankan resiliensi siber di era transformasi digital
Senin, 19 Juni 2023 23:32 Wib
Rektor UII mendesak MK pertahankan sistem pemilu terbuka
Rabu, 14 Juni 2023 4:56 Wib
Rektor UII: Kontestasi politik jangan menonjolkan identitas
Kamis, 11 Mei 2023 22:13 Wib
BKSPTIS meminta Permen PAN-RB soal peran fungsional dosen dikaji ulang
Selasa, 11 April 2023 12:08 Wib
Pemkab Kulon Progo menggandeng 10 perguruan tinggi atasi kemiskinan
Selasa, 7 Maret 2023 14:37 Wib
PSHK UII: KPU tak perlu laksanakan putusan PN Jakarta Pusat
Sabtu, 4 Maret 2023 8:08 Wib