FPDIP dukung penertiban toko modern melanggar aturan

id pdip

FPDIP dukung penertiban toko modern melanggar aturan

Serbuan toko modern (Foto ANTARA/dok)

Sleman, (Antara Jogja) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung langkah tegas Pejabat Bupati Sleman Gatot Saptadi menutup 89 toko berjejaring yang tidak mengantongi izin.

"Penegakan hukum dengan penutupan usaha toko berjejaring itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 18/2012 yang memiliki semangat perlindungan pedagang kecil yang modalnya pas-pasan," kata anggota Fraksi PDIP DPRD DIY Rendradi Suprihandoko di Sleman, Selasa.

Menurut dia, Satpol PP Kabupaten Sleman tidak perlu ragu-ragu dan berani menutup jika memang ada pelanggaran perizinan.

"Langkah tegas penertiban pasar modern oleh pemerintah Sleman, agar tidak ada lagi yang siasati aturan," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan Perda Kabupaten Sleman No.18/2012, telah disepakati semangat aturan yang dibuat untuk melindungi pedagang kecil yang modalnya pas-pasan.

"Kenapa perlu ada proteksi, karena pergerakan pusat perbelanjaan modern termasuk toko berjejaring sangat besar. Saat ini saja, ada lebih kurang 300-an toko modern yang sudah mengantongi izin lengkap, baru mengantongi izin sebagian dan ada 89 tanpa mengantongi izin," katanya.

Rendradi mengatakan, usaha toko modern atau minimarket yang tidak punya izin ini akan segera ditutup Pemda Sleman.

"Saya dukung langkah Penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi, acungi jempol dan apresiasi atas ketegasannya," katanya.

Ia mengatakan, pihak manapun, termasuk pemodal besar, pemda tidak melarang pebisnis besar berusaha di Sleman dengan mendirikan toko berciri modern. Pengusaha dipersilakan untuk jalankan usaha bisnisnya, tapi pelaku usaha juga harus taat dan hormati kebijakan Pemda Sleman dan rakyat Sleman.

"Jika sudah ada ketentuan soal jarak antara toko berjaring dengan pasar tradisional setempat, harus dipenuhi yaitu berjarak satu kilometer. Ketentuan aturan buka toko dari 10.00 hingga 22.00, dibuat agar ada ruang bagi pedagang kecil berjualan," katanya.

Tapi soal jarak toko modern satu kilometer, kata dia, belum sepenuhnya ditaati, masih banyak toko modern yang melanggar.

"Silakan boleh bersaing, kalau bersaing dengan pemodal kecil pasti menang. Nah, pelaku usaha harus akomodasi produk UMKM, agar bisa turut di jual produknya, terbantu pemasarannya, " katanya.

Sedangkan Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan dukungan kepada petugas di lapangan, Satpol PP untuk jalankan penegakan perda terkait toko berjejaring dan pasar modern.

"Selain itu, di awal 2016 waktu yang baik untuk melakukan moratorium pembangunan hotel, kondotel dan apartemen agar tidak menggerus luas lahan pertanian di Sleman," katanya.

Ia mengatakan, langkah moratorium apartemen, hotel, kondominium yang menyalahi perda RTRW, harus diwujudkan. Terkait teknisnya, bisa dengan mengajak pejabat bupati bisa mengawali komitmen pemerintahan dengan penegakan hukum agar tidak ragu-ragu.

"Hotel yang tidak berizin, agar ditertibkan, ini momentum yang baik, bagi seluruh kepala daerah agar bersikap tegas. Ada 250 hektare lahan beralih fungsi ke nonpertanian. Ke depan, petani akan banyak berkurang karena produksi pangan tak menentu," kata politikus PDIP ini.***2***

(V001)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024