KPU Kota Yogyakarta buka PPID layani kebutuhan data

id KPU

KPU Kota  Yogyakarta buka PPID layani kebutuhan data

KPU (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta membuka Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang bisa diakses masyarakat umum untuk memenuhi kebutuhan berbagai data mengenai penyelenggaraan pemilihan umum atau kegiatan lain yang diselenggarakan KPU.

"Layanan ini merupakan bagian dari implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Harapannya, layanan ini akan semakin memudahkan masyarakat yang membutuhkan data mengenai pemilihan umum," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Kamis.

KPU, lanjut dia, menjadi satu-satunya institusi yang memiliki data mengenai pemilihan umum. Sebelumnya, data pemilihan umum dari KPU Kota Yogyakarta telah diakses untuk berbagai kepentingan seperti pemetaan politik dan juga penelitian.

Data pemilihan umum yang dimiliki KPU Kota Yogyakarta cukup lengkap meskipun ada beberapa data yang masih berupa "hardcopy" khususnya data pemilihan umum pada 1999. Namun, mulai 2004, sudah ada data dalam bentuk "softcopy".

KPU Kota Yogyakarta menyediakan ruangan dan petugas khusus untuk pelayanan data. Seluruh warga yang mengakses informasi melalui PPID diwajibkan mengisi formulir.

"Pelayanan data dan informasi ini merupakan bagian dari transparansi yang ingin dilakukan oleh KPU Kota Yogyakarta," kata Komisioner KPU Kota Yogyakarta Sri Surani.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kelembagaan Komisioner KPID DIY Martan Kiswoto mengatakan langkah yang dilakukan KPU Kota Yogyakarta diharapkan mampu mendorong keterbukaan informasi publik di instansi lain.

Sementara itu, Ketua KPU DIY mengatakan, keterbukaan informasi publik justru akan mendorong masyarakat untuk semakin aktif berpartisipasi dalam penerapan kebijakan publik.

Selama ini, bentuk keterbukaan informasi publik yang sudah dilakukan KPU adalah dengan membuka data hasil penghitungan suara dari tiap tempat pemungutan suara (TPS) seperti yang sudah dilakukan saat Pemilihan Presiden 2014.

"Kebijakan tersebut berlanjut pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tiga kabupaten di DIY tahun lalu," katanya.

Ia berharap, pusat pelayanan informasi dan dokumentasi yang dimiliki KPU Kota Yogyakarta tersebut mampu dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. 

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024