Busyro: pembubaran Pengadilan Tipikor perlu ditinjau ulang

id pengadilan tipikor, ketua kpk, busyro muqoddas

Busyro: pembubaran Pengadilan Tipikor perlu ditinjau ulang

Busyro Muqoddas (FOTO ANTARA)

Yogyakarta (ANTARA News) - Wacana pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah yang dilontarkan oleh beberapa kalangan perlu ditinjau ulang, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas.

"Peninjauan itu dimaksudkan untuk mengetahui urgensi keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dampaknya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya usai silaturahmi Idul Adha 1432 Hijriyah di Yogyakarta, Minggu.

Berkaitan dengan hal itu, menurut dia, pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah minimal perlu dievaluasi dulu. Sebaiknya evaluasi dilakukan secara bersama antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkait.

Ia mengatakan, langkah terdekat yang dapat dilakukan selain evaluasi adalah memperbaiki langkah manajemen yang ada di pengadilan Tipikor.

"Saya pikir langkah manajemennya perlu dievaluasi dulu. Jika dari evaluasi perlu dikurangi atau dilikuidasi itu sudah ada pendekatan yang evaluatif," katanya.

Ditanya mengenai sejumlah koruptor yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor di daerah, ia mengatakan, hal itu harus diselidiki dengan seksama.

"Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, maka langkah tegas yang diterapkan adalah dengan memecatnya," kata Busyro.

Menurut dia, hal itu harus dipelajari mengapa hakim memutuskan bebas, apakah melanggar fakta hukum atau ada unsur mafia peradilan. Hal itu harus diproses.

"Jika nanti memang terbukti hakim melakukan pelanggaran, maka harus dipecat dengan tidak hormat dan dipenjarakan dengan hukuman yang lebih berat," katanya.

Ia mengatakan, kasus korupsi memang menjadi persoalan yang telah menggurita. "Untuk memberantasnya dibutuhkan kepedulian semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, pers maupun masyarakat," kata Busyro Muqoddas.

(L.B015*H010)