Yogyakarta (ANTARA News) - Wacana pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah yang dilontarkan oleh beberapa kalangan perlu ditinjau ulang, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas.
"Peninjauan itu dimaksudkan untuk mengetahui urgensi keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dampaknya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya usai silaturahmi Idul Adha 1432 Hijriyah di Yogyakarta, Minggu.
Berkaitan dengan hal itu, menurut dia, pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah minimal perlu dievaluasi dulu. Sebaiknya evaluasi dilakukan secara bersama antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkait.
Ia mengatakan, langkah terdekat yang dapat dilakukan selain evaluasi adalah memperbaiki langkah manajemen yang ada di pengadilan Tipikor.
"Saya pikir langkah manajemennya perlu dievaluasi dulu. Jika dari evaluasi perlu dikurangi atau dilikuidasi itu sudah ada pendekatan yang evaluatif," katanya.
Ditanya mengenai sejumlah koruptor yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor di daerah, ia mengatakan, hal itu harus diselidiki dengan seksama.
"Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, maka langkah tegas yang diterapkan adalah dengan memecatnya," kata Busyro.
Menurut dia, hal itu harus dipelajari mengapa hakim memutuskan bebas, apakah melanggar fakta hukum atau ada unsur mafia peradilan. Hal itu harus diproses.
"Jika nanti memang terbukti hakim melakukan pelanggaran, maka harus dipecat dengan tidak hormat dan dipenjarakan dengan hukuman yang lebih berat," katanya.
Ia mengatakan, kasus korupsi memang menjadi persoalan yang telah menggurita. "Untuk memberantasnya dibutuhkan kepedulian semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, pers maupun masyarakat," kata Busyro Muqoddas.
(L.B015*H010)
Berita Lainnya
Tiga pejabat penyuap Bupati Pemalang diadili di Pengadilan Tipikor Semarang
Rabu, 23 Agustus 2023 15:52 Wib
Hakim tipikor diminta tolak eksepsi Johnny Plate
Selasa, 11 Juli 2023 17:43 Wib
Lukas Enembe dijebloskan lagi di rutan KPK
Senin, 10 Juli 2023 16:41 Wib
BPHN-Kemenkumham DIY bahas efektivitas kelembagaan penegakan hukum tipikor
Minggu, 18 Juni 2023 6:06 Wib
Mantan Wali Kota Yogyakarta didakwa menerima suap penerbitan dua IMB
Rabu, 19 Oktober 2022 20:34 Wib
Pasutri anggota Polres Blora janji kembalikan PNBP yang dikorupsi
Senin, 4 Juli 2022 16:19 Wib
Lancar setor "fee", dua kontraktor kuasai proyek
Selasa, 7 Juni 2022 3:20 Wib
Korupsi Bank Jatim Rp25 miliar terungkap
Kamis, 6 Januari 2022 4:55 Wib