Jogja (ANTARA Jogja) - Kru Trans-Jogja yang terdiri atas pramudi atau sopir, pramugara, dan pramugari mengadukan masalah gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.
"Ketidaksesuaian gaji yang dimaksud adalah adanya selisih jumlah gaji yang sebelumnya telah disepakati pada perjanjian kerja dengan PT Jogja Tugu Trans (JTT). Gaji untuk seorang pramudi sesuai kesepakatan sebesar Rp2.225.000 per bulan, tetapi hanya dibayarkan Rp2.054.000," kata Koordinator Kru Trans-Jogja Totok Yulianto.
Menurut dia, kondisi tersebut juga terjadi pada kru golongan lain yakni pramugara dan pramugari yang menurut kesepakatan seharusnya menerima gaji sebesar Rp1.925.000 per bulan. Namun, mereka masing-masing hanya menerima gaji sebesar Rp1.674.000 per bulan.
"Kami baru mengetahui jika anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk gaji harus sesuai dengan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dari media massa. Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Selain mengeluhkan gaji, kru Trans-Jogja juga mempermasalahkan aturan cuti bagi karyawan. Pihaknya mengharapkan peraturan mengenai cuti hamil, cuti haid, cuti sakit, dan hak cuti penuh selama 12 hari kerja dalam satu tahun bisa dipenuhi.
"Selama ini kami hanya diberikan hak cuti selama enam hari dalam satu tahun dan jika ada yang sakit atau tidak masuk kerja, maka gaji akan dipotong," kata Totok.
Direktur Utama PT JTT Purwanto mengatakan, selama ini sistem pembayaran gaji kru Trans-Jogja sudah mengacu pada sistem peraturan perusahaan. Dalam hal ini, tidak semua gaji karyawan tercantum dalam BOK.
Menurut dia, dalam BOK tidak ada klausul untuk gaji karyawan seperti "office boy", satuan pengamanan (satpam), dan keamanan infrastruktur yang menurut sistem transportasi harus ada.
"Jadi, gaji karyawan itu diambil sesuai dengan aturan perusahaan. Selisih gaji tersebut diambil untuk karyawan yang tercantum dalam BOK," kata Purwanto.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Rahman Hakim mengatakan, PT JTT seharusnya bisa bertanggung jawab terhadap sumber anggaran karyawan ketika ingin merekerut karyawan di luar yang dicantumkan di BOK.
"Seharusnya semua biaya karyawan dan operasionalisasi armada bus Trans-Jogja sudah diperhitungkan dalam BOK," kata Arif. (B015)
Berita Lainnya
Presiden Jokowi resmikan dua proyek ruas Jalan Tol Trans-Sumatera
Rabu, 16 Oktober 2024 11:59 Wib
Presiden Jokowi resmikan infrastruktur tol di Sumatera Utara
Selasa, 10 September 2024 13:30 Wib
Jokowi meresmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang ruas Bangkinang-Pangkalan di Riau
Jumat, 31 Mei 2024 11:11 Wib
300 kendaraan terjebak banjir bandang Sungai Lalindu, Sultra
Sabtu, 11 Mei 2024 20:30 Wib
Pembangunan Tol Palembang-Betung tahun 2025 rampung
Jumat, 19 April 2024 7:47 Wib
"One way" lokal di Tol Semarang-Solo, Jateng, diaktifkan lagi
Minggu, 14 April 2024 14:21 Wib
Diterapkan lagi, rekayasa satu arah KM 425-KM 414 Tol Trans Jawa
Minggu, 14 April 2024 14:18 Wib
Pansela mengurangi beban Tol Trans Jawa
Sabtu, 13 April 2024 20:57 Wib