Jogja (ANTARA Jogja) - Kru Trans-Jogja yang terdiri atas pramudi atau sopir, pramugara, dan pramugari mengadukan masalah gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.
"Ketidaksesuaian gaji yang dimaksud adalah adanya selisih jumlah gaji yang sebelumnya telah disepakati pada perjanjian kerja dengan PT Jogja Tugu Trans (JTT). Gaji untuk seorang pramudi sesuai kesepakatan sebesar Rp2.225.000 per bulan, tetapi hanya dibayarkan Rp2.054.000," kata Koordinator Kru Trans-Jogja Totok Yulianto.
Menurut dia, kondisi tersebut juga terjadi pada kru golongan lain yakni pramugara dan pramugari yang menurut kesepakatan seharusnya menerima gaji sebesar Rp1.925.000 per bulan. Namun, mereka masing-masing hanya menerima gaji sebesar Rp1.674.000 per bulan.
"Kami baru mengetahui jika anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk gaji harus sesuai dengan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dari media massa. Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Selain mengeluhkan gaji, kru Trans-Jogja juga mempermasalahkan aturan cuti bagi karyawan. Pihaknya mengharapkan peraturan mengenai cuti hamil, cuti haid, cuti sakit, dan hak cuti penuh selama 12 hari kerja dalam satu tahun bisa dipenuhi.
"Selama ini kami hanya diberikan hak cuti selama enam hari dalam satu tahun dan jika ada yang sakit atau tidak masuk kerja, maka gaji akan dipotong," kata Totok.
Direktur Utama PT JTT Purwanto mengatakan, selama ini sistem pembayaran gaji kru Trans-Jogja sudah mengacu pada sistem peraturan perusahaan. Dalam hal ini, tidak semua gaji karyawan tercantum dalam BOK.
Menurut dia, dalam BOK tidak ada klausul untuk gaji karyawan seperti "office boy", satuan pengamanan (satpam), dan keamanan infrastruktur yang menurut sistem transportasi harus ada.
"Jadi, gaji karyawan itu diambil sesuai dengan aturan perusahaan. Selisih gaji tersebut diambil untuk karyawan yang tercantum dalam BOK," kata Purwanto.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Rahman Hakim mengatakan, PT JTT seharusnya bisa bertanggung jawab terhadap sumber anggaran karyawan ketika ingin merekerut karyawan di luar yang dicantumkan di BOK.
"Seharusnya semua biaya karyawan dan operasionalisasi armada bus Trans-Jogja sudah diperhitungkan dalam BOK," kata Arif. (B015)