Hartati Murdaya datangi KPK

id hartati murdaya

Hartati Murdaya datangi KPK

Hartati Murdaya (antaranews.com)

Jakarta (ANTARA Jogja) -  Pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Citra Cakra Murdaya Siti Hartati Cakra Murdaya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan penjelasan sebagai saksi kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

"Bukan dipanggil, saya ingin kasih penjelasan sejelas-jelasnya, kemarin ada yang belum disampaikan," kata Hartati Murdaya saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, Senin.

Ia juga mengaku membawa bukti-bukti yang mendukung kesaksian bahwa ia tidak memiliki kaitan dengan aliran dana kepada Amran Batalipu selaku bupati Buol menjelang pilkada Buol pada Juni 2012.

"Ada materi yang saya bawa, tapi saya harus minta izin dulu kepada penyidik KPK, nanti saya salah kalau ngomong ke media," tambah Hartati.

Hartati yang adalah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut datang ke KPK didampingi Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang.

Pada pemeriksaan di KPK Jumat (27/7), Hartati mengaku bahwa ia tidak mengetahui mengenai bantuan dana kepada Bupati Buol Amran Batalipu aliran pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buol.

"Saya sudah jelaskan itu soal pilkada. Itu saya enggak tahu," kata Hartati seusai diperiksa KPK pada Jumat (27/7) selama 12 jam.

Ia malah mengungkapkan bahwa Amran yang meminta uang sebesar Rp3 miliar.

"Amran  minta Rp3 miliar, di telepon ada itu, setahu saya dikasih Rp1 miliar, tapi saya tidak kasih," ungkap Hartati dan menambahkan bahwa ia memiliki rekaman pembicaraan tersebut.

 Menurut Hartati uang tersebut bukan digunakan untuk pilkada melainkan demi mengatasi masalah keamanan.

"Jadi pilkada itu saya tidak jelas apa, tapi yang jadi tekanannya adalah masalah keamanan, jadi kita bicara itu," tambah Hartati.

Menurut kuasa hukum Hartati, Patra M Zein, tuduhan suap yang dilakukan oleh Direktur Operasional PT Hartati Inti Plantation (HIP) Gondo Sudjono dan General Manager PT Citra Cakra Murdaya (CCM) Yani Anshori kepada Amran bukan tindak pidana suap, melainkan pemerasan oleh Amran kepada Gondo dan Yani.

"Dilihat dari situ, saya kira itu bukan penyuapan tapi pemerasan oleh bupati Buol kepada YA dan GS," kata Patra.

Menurut Patra, Yani dan Gondo terpaksa mengabulkan permintaan Amran dengan alasan takut.

"Mereka takut kalau tidak memberikan kepada ke pemerintah, dikasih salah, tidak dikasih salah," tambah Patra.

Hartati yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu adalah pemilik PT HIP dan PT CCM yang beroperasi di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah sejak 1995.

KPK hingga saat ini baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Gondo Sudjono dan Yani Anshori yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni serta Amran Batalipu yang ditangkap pada 6 Juli 2012.

Namun sejak 28 Juni KPK juga sudah mencegah Hartarti Murdaya ditambah para pegawai PT HIP yaitu Totok Lestiyo, Sukirno, Bernard, Seri Sirithorn dan Arim sebagai pegawai PT HIP dan Kirana Wijaya dari PT CCM.
(D017)