Cakupan pelayanan PDAM Tirtamarta ditargetkan 80 persen

id pdam layanan air

Cakupan pelayanan PDAM Tirtamarta ditargetkan 80 persen

Ilustrasi pengolahan air PDAM

Jogja (ANTARA Jogja) - Cakupan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Yogyakarta ditargetkan mencapai 80 persen dari jumlah penduduk perkotaan yang disesuaikan dengan rencana strategi bisnis perusahaan daerah itu.

Target cakupan pelayanan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamarta yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Rabu.

"Saat ini, kami memiliki sebanyak 35.500 pelanggan atau sekitar 45 persen dari penduduk Kota Yogyakarta," kata Direktur Utama PDAM Tirtamarta Dwi Agus Tri Widodo usai rapat paripurna.

Menurut dia, pihaknya masih akan melakukan perhitungan mengenai waktu pencapaian beban target pelayanan seperti yang diamanatkan oleh peraturan daerah tersebut.

"Rata-rata ada penambahan sekitar 1.000 pelanggan baru setiap tahunnya. Sehingga kami masih harus melakukan perhitungan mengenai pencapaian cakupan pelayanan itu," katanya.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah kendala untuk menambah pelanggan baru di Kota Yogyakarta di antaranya masih cukup banyaknya sumur dangkal milik warga dengan kualitas air yang jernih.

Di Kota Yogyakarta diperkirakan ada sebanyak 31.000 sumur dangkal milik warga yang menyuplai kebutuhan air bersih sehari-hari.

Agus menambahkan, target pelayanan 80 persen tersebut juga disesuaikan dengan target pembangunan millenium 2015, yaitu 80 persen penduduk terlayani air bersih.

"Air bersih ini tidak hanya berasal dari PDAM saja melainkan dari sumur dangkal, sumur gali dan juga suplai air minum untuk warga," katanya.

Di dalam peraturan daerah tersebut juga dinyatakan bahwa selama cakupan pelayanan belum mencapa 80 persen dari jumlah penduduk perkotaan, maka PDAM dibebaskan dari kewajiban melakukan setoran laba bersih pada pendapatan asli daerah (PAD).

Laba bersih tersebut dapat digunakan kembali secara keseluruhan untuk keperluan investasi PDAM Tirtamarta.

Dwi Agus mengatakan, masih ada pelanggan yang mengeluhkan air keruh. "Itu disebabkan pipa yang sudah usang. PDAM sudah berusaha melengkapi semua instalasi dengan pengolahan air," katanya.

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda PDAM Tirtamarta Sujanarko mengatakan, di dalam peraturan daerah tersebut tidak disebutkan mengenai jangka waktu pencapaian target pelayanan 80 persen.

"Di dalam perda memang tidak ditargetkan berapa lama target itu harus dicapai. Untuk pengukuran kinerja, ada mitra PDAM di DPRD Kota Yogyakarta yang bisa mengawasi yaitu Komisi B," katanya.

Dengan perda baru tersebut, lanjut Sujanarko, PDAM tidak memiliki kewajiban menyetor laba bersih pada PAD namun dikembalikan untuk peningkatan pelayanan.

"Peningkatan pelayanan itu bisa diwujudkan untuk mengganti pipa-pipa yang sudah usang. Orientasi perda baru ini adalah untuk peningkatan pelayanan," katanya.
(E013)

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com