Jakarta (Antara Jogja) - Indonesi Corruption Watch mendesak Kejaksaan Agung untuk menyita atau melelang harta benda milik mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji guna memenuhi pembayaran uang pengganti.
"Meskipun Susno Duadji sudah mendekam di Lapas Cibinong, namun berdasarkan informasi yang kami himpun hingga saat ini Susno belum membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Emerson, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pada November 2012 Susno divonis pidana 3,5 tahun, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar subsider enam bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
Dia menyayangkan pihak kejaksaan yang hingga saat ini belum menyita dan melelang harta benda milik Susno untuk memenuhi pembayaran uang pengganti.
Padahal, menurutnya, pihak Kejaksaan Agung punya kewenangan untuk melakukan tindakan itu sesuai dengan apa yang tertulis dalam UU Tipikor. Dalam pasal 18 ayat (2) UU Tipikor, disebutkan bahwa jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apalagi Susno memiliki kekayaan berupa rumah, kendaraan, tanah dan tambang batu bara," tambahnya.
Emerson menilai Kejaksaan Agung perlu didukung untuk melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan Susno. Upaya tersebut berguna dalam rangka pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera untuk pelaku.
"Berharap Susno menyerahkan hartanya secara sukarela nampaknya diragukan, Susno bahkan bisa menghindari upaya penggantian kerugian negara atau denda dengan cukup menjalani subsider 6 bulan penjara," katanya.
(A062)