Baleg Kulon Progo kaji Raperda Penyertaan Modal

id baleg kulon progo

Baleg Kulon Progo kaji Raperda Penyertaan Modal

Ketua DPRD Kulon Progo, Yuliardi mengundurkan diri. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kajian khusus terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM, PB BPR Bank Pasar Kulon Progo, PD Aneka Usaha dan BPD DIY.

Anggota Baleg DPRD Kulon Progo, Hery Sumardianto di Kulon Progo, Selasa mengatakan penyertaan modal ke BPD DIY menjadi tantangan Pemkab Kulon Progo karena pendapatan asli daerah (PAD) sangat terbatas.

"Kebijakan penyertaan modal ini harus dicermati secara seksama. Baleg akan melakukan kajian khusus terkait penyertaan modal ke BPD DIY baik relevansi dan solusinya jika pemkab tidak atau melakukan penyertaan modal," kata Hery.

Ia mengatakan kewajiban penyertaan modal 9,8 persen atau setara dengan Rp59,3 miliar, jika pemkab tidak bersedia maka akan dilimpahkan ke kabupaten lain.

Sejauh ini kata Hery, Pemkab Kulon Progo telah menyertakan modal sebesar Rp 18,14 miliar. Pada 2013 juga telah dialokasi dana penyertaan modal sebesar Rp 2,574 miliar sehingga total dana yang sudah disetorkan mencapai Rp 20,714 miliar atau kurang Rp 38,585 miliar.

"Artinya, keikutsertaan Pemkab Kulon Progo sebagai pemilik modal tidak hilang karena telah menyetorkan modal sebesar Rp20,714 miliar. Jika pemkab tetap memaksakan untuk melakukan penyertaan modal ke BPD DIY, maka harus memangkas anggaran belanja publik," kata dia.

Ketua DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono mengatakan penyertaan dengan nilai sebesar itu bukan merupakan perkara mudah. Keterbatasan anggaran yang dimiliki Pedmkab Kulon Progo akan memperberat tugas dalam pengalokasian anggaran. Apalagi banyak beberapa hibah dan bantuan sosial yang harus diberikan kepada masyarakat.

"Ini berat sekali, kita harus jeli melihat peluang," kata Ponimin.

Ia mengatakan atas rencana penyertaan modal ini, DPRD Kulon Progo akan membentuk panitia khusus untuk melakukan pencermatan anggaran sebelum Perda alokasi ditetapkan. Hal ini perlu dilakukan supaya tidak meningbulkan masalah anggaran dikemudian hari.

"Kerja pansus ini akan kita maksimalkan, agar semua bisa berjalan," kata dia.

Sekda Kulon Progo Astungkoro mengaku sudah ada alokasi anggaran yang bisa dipakai untuk memenuhi kekurangan penyertaan modal. Salah satunya menggunakan deviden yang akan dibagikan setiap tahun.

Ia mengatakan penyertaan modal tidak akan memangkas belanja publik. Laba dari penyertaan modal yang masuk ke PAD kembali digunakan.

"Besaran deviden ini akan banyak menolong besarnya penyertaan modal," kata dia.
(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024