Pelaku "Jogja Ora Didol" dinyatakan langgar perda

id hakim

Pelaku "Jogja Ora Didol" dinyatakan langgar perda

ilustrasi (sergapntt.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menyatakan Muhammad Arif, pelaku yang menebalkan mural "Jogja Ora Didol", bersalah melanggar Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan.

Keputusan tersebut dinyatakan oleh Hakim Susanto Isnu Wahyudi dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Kamis.

Warga Kotagede Yogyakarta berusia 17 tahun tersebut kemudian divonis membayar denda Rp1.000 sebagai biaya perkara dan hukuman percobaan 14 hari.

Arif dalam sidang tersebut menyatakan bahwa ia hanya berniat menebalkan tulisan yang tercetak di salah satu bangunan di sisi timur Pojok Benteng Wetan Keraton Yogyakarta pada Senin (7/10) malam.

"Kejadiannya sekitar tengah malam. Saya dan teman-teman langsung diminta turun dari atas bangunan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas berpakaian sipil," katanya.

Ia dan Adnan (14) kemudian ditangkap oleh petugas Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dan langsung dibawa ke kantor Dinas Ketertiban untuk dimintai keterangan dan membuat pernyataan tidak mengulang tindakan tersebut. "Sedang teman-teman lain bisa melarikan diri," katanya.

Setelah mendapatkan pembinaan, lanjut dia, Adnan kemudian dilepaskan karena masih di bawah umur. "Namun petugas tetap membuat berita acara pemeriksaan untuk saya karena tindakan tersebut dianggap melanggar ketentuan peraturan daerah," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Sukamto mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Arif tersebut sudah masuk dalam kategori vandalisme karena mencorat-coret tembok.

"Karena sudah masuk kategori tindak pidana ringan, maka kami membuatkan berita acara pemeriksaan sehingga kasus tersebut bisa disidangkan di pengadilan," katanya.

Sukamto menambahkan, pelaku vandalisme yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan biasanya dikenai denda sebesar Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung keputusan hakim.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan agar Pemerintah Kota Yogyakarta juga berani melakukan tindakan terhadap pelanggar peraturan daerah yang jumlahnya masih cukup banyak.

"Untuk pelanggaran peraturan daerah yang masuk kategori kecil, pemerintah bisa cepat bertindak. Mengapa untuk pelanggaran besar tidak segera bertindak," katanya.

Ia berharap, pemerintah tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan pelanggaran peraturan daerah. ***2***

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024