Jogja (Antara Jogja) - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Trans berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, menuntut perusahaan itu mempekerjakan kembali 19 karyawan yang dipecat secara sepihak.
Anggota Tim Advokasi Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Trans (SP-PT JTT) Restu Baskara dalam unjuk rasa itu mengatakan sejumlah karyawan perusahaan operator bus Trans Jogja dipecat karena pernah berpartisipasi dalam aksi mogok menuntut hak dan kesejahteraan.
"Padahal dulu kami hanya bermaksud menanyakan hak kami, tetapi malah dipecat tanpa alasan yang jelas," katanya.
Sementara itu, menurut dia, dua dari 19 karyawan tersebut dipecat karena alasan mengambil cuti hamil.
"Bahkan pekerja juga dilarang hamil. Meskipun perjanjian itu tidak disebutkan secara tertulis," katanya.
Menurut dia, aksi tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat.
"Kami akan terus memperjuangkan hak kami, mulai dari jalur bipartit, pengadilan, hingga Mahkamah Agung," katanya.
Di pengadilan nanti, menurut dia, selain menuntut agar 19 karyawan dipekerjakan kembali, serikat pekerja akan tetap menuntut hak kesejahteraan karyawan.
Hingga saat ini, kata dia, masih banyak pekerja yang masa kerjanya lima tahun tetapi berstatus kontrak.
Padahal, kata dia, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak dibenarkan adanya masa percobaan.
Selain itu, kata dia, mengacu UU Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (1b), kontrak hanya dapat dilakukan paling lama tiga tahun.
"Padahal rata-rata dari kami telah bekerja sejak 2008, dan sampai sekarang masih berstatus kontrak," katanya.
(KR-LQH)