Polres tangkap 14 pelaku judi dadu

id judi

Polres tangkap 14 pelaku judi dadu

ilustrasi (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis dinihari,  menangkap 14 pelaku judi jenis dadu di rumah seorang pengusaha bus malam Dusun Siyono Wetan, Desa Logandeng, Kecamatan Playen.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Faried Zulkarnae di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan dari 14 pelaku judi diantaranya dua orang anggota polisi, satu orang pegawai kejaksaan, dan satu orang PNS.

"Penggrebekan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang resah dengan aktivitas judi dadu yang dilakukan disekitar garasi bus malam. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar 00.00 WIB dan langsung berkoordinasi untuk melakukan penggrebekan yang dipimpin langsung wakapolres,"kata Faried.

Terkait dua orang anggota kepolisian ikut diamankan, kata Faried, pihaknya bersikap profesional dan mempersilakan diproses secara hukum yang berlaku.

"Jika nanti terbukti terlibat pasti akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak akan kami tutupi,"katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam penggrebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tikar, dadu dan uang sebesar Rp250 ribu.

Sampai saat ini polisi masih memeriksa intensif Ke 14 orang yang diamankan yakni S (64) Warga Playen, W (42) warga Playen, RM (55) warga Wonosari, AW (45) PNS Kejari Wonosari, S (54) PNS Dishubkominfo Gunungkidul, BK (54) warga Wonosari, R (31) warga Gamping, G (48) Warga Wonosari, R(48) warga Wonosari, AS

(44) warga Ngawen, serta dua orang anggota kepolisian yakni SR (48) warga Wonosari dan S (34) Wonosari.

Kanit pidana umum Satreskrim Polres Gunung Kidul Ipda Laode Habibi mengatakan14 pelaku perjudian jenis dadu diamankan di Mapolres Gunung Kidul dan

sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik rumah juga kami mintai keterangan nantinya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara," kata dia.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024