Polres Kulon Progo tangkap residivis judi dadu

id judi

Polres Kulon Progo tangkap residivis judi dadu

Ilustrasi, Polisi tangkap pelaku perjudian. (Foto ANTARA)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap tiga residivis judi dadu di Dusun Diran, Siderejo, Lendah.

Tiga tersangka yang diamankan, yakni Sumulyo alias Mulkenthi, Klimen alias Loncong, dan Jamiyo, kata Kanit IV Satreskrim Polres Kulon Progo Ipda Nara Cipta Resmi di Kulon Progo, Rabu.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah kosong di Dusun Lendah dijadikan tempat perjudian jenis dadu. Petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut," katanya.

Ia mengatakan Sumulyo merupakan bandar judi dan pernah dipenjara dua kali serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua pelaku lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan baru melakukan judi sekali.

"Pada kejadian penggrebekan itu, ada tiga orang yang melarikan diri. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi," katanya.

Dia mengatakan di tempat kejadian perkara, bahwa di rumah konsong tersebut benar sedang berlangsung perjudian jenis dadu.

Tiga pelaku yang diamankan petugas, melakukan tiga jenis permaian judi yakni tebak dadu, tebak besar kecil, dan tebak kartu remi. Besaran uang taruhan paling kecil Rp5 ribu dan paling besar Rp10 ribu. Sementara itu, kemenangan yang didapat yakni dua kalilipat dari uang yang dipertaruhkan.

Selain tiga pelaku, lanjut dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp260 juta, tiga mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah spon sandal dimodifikasi sebagai alas dadu, dan delapan lembar kartu remi.

"Kami langsung melakukan penggrebekan dan mengkap tiga pelaku," kata dia.

Ia mengatakan atas perbuatanya tersangka dikenai Pasal 303 KUHP, subsider bis 303 KUHP.

"Pada dakwaan primer, pelaku dapat dihukum 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Untuk dakwaan subsider, pelaku dapat dikenai hukum empat tahun penjara dan denda Rp10 juta," kata dia.

Pelaku judi Sumulyo alias Mulkenthi mengatakan dirinya berjudi ini, hasilnya sekedar untuk membeli rokok dan makan.

"Untuk membeli rokok dan makan," kata Sumulyo kepada penyidik.

Ia mengatakan peralatan judi yang digunakan juga hanya meminjam dan buat sendiri. "Sebetulnya judi ini untuk kegiatan hiburan," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024