Jogja (Antara Jogja) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap untuk berinisiatif mendaftarkan diri dalam daftar pemilih khusus.
"Yang lebih aktif seharusnya pemilihnya untuk melaporkan diri. Karena asumsi penyelenggara (KPU) data mereka sudah benar," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Muhammad Najib di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Najib, daftar pemilih khusus (DPK) dipastikan selalu ada, sebab ia meyakini tidak akan ada daftar pemilih tetap (DPT) yang sempurna.
"DPK jelas pasti ada, karena tidak ada DPT yang sempurna," katanya.
Menurut dia, bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menyukseskan pemilu legislatif, tentu harus selalu memastikan dirinya terdaftar, termasuk mengurus DPK.
"Sekarang sudah bukan saatnya menunggu petugas datang untuk mendata karena yang paling tahu belum terdata ya dirinya sendiri," kata dia.
Namun demikian, menurut dia, KPU juga harus menekankan ketelitian dalam memasukkan pemilih ke dalam DPK. Tanpa verifikasi terlebih dahulu, kata dia, sarana tersebut justru dapat diduplikasi pemilih.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Nur Huri Mustofa, mengakui hingga saat ini masih belum ada laporan yang masuk terkait DPK, meskipun tahapan pendataan DPK sudah dapat dimulai.
"Sebenarnya sekarang kita sudah bisa mendaftar,nemun belum ada laporan yang masuk," kata dia.
Menurut dia, apabila belum masuk DPT, masyarakat dapat langsung melaporkan diri kepada panitia pemungutan suara (PPS) untuk didata dan diferivikasi. Pendataan itu akan berlangsung hingga 14 hari sebelum pemungutan suara pada 9 April 2014.
(KR-LQH)