Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta terus berusaha meyakinkan anggota DPRD setempat untuk segera membahas anggaran perubahan meskipun batas waktu pembahasan sudah terlewati.
"Dari berbagai aturan yang ada tidak disebutkan larangan untuk membahas anggaran perubahan meskipun batas waktu pembahasan sudah terlewati," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri saat rapat konsultasi di DPRD Kota Yogyakarta, Kamis.
Ia menyebutkan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah hanya menyebutkan batas waktu pembahasan anggaran.
Namun, lanjut dia, di dalam peraturan tersebut tidak dinyatakan larangan pembahasan anggaran apabila waktu pembahasan sudah terlewati. "Justru yang dilarang adalah menganggarkan kegiatan yang tidak akan dapat diselesaikan pada akhir tahun anggaran," katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, lanjut Titik, anggaran perubahan sering disepakati saat waktu pembahasan sudah berakhir. Anggaran perubahan 2012 disepakati pada 1 November, sedangkan anggaran perubahan 2013 disepakati pada 13 November.
Ia pun menyebut, pembahasan anggaran perubahan tersebut sangat diperlukan agar sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2013 sebesar Rp303 miliar dapat digunakan dan tidak menjadi temuan saat pengawasan.
"Ada berbagai kegiatan yang perlu didanai dengan anggaran perubahan seperti anggaran untuk gaji tenaga bantu, insentif guru tidak tetap, serta pengelolaan sejumlah infrastruktur dan fasilitas lainnya," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan cukup lega dengan perkembangan di lembaga legislatif karena sudah mulai melakukan rapat konsultasi dengan eksekutif untuk membahas anggaran.
"Pemerintah siap jika harus melakukan pembahasan anggaran secara marathon. Kami selalu berbaik sangka bahwa anggaran perubahan bisa dibahas," katanya yang menyatakan siap bertanggung jawab atas pembahasan anggaran tersebut.
Di dalam rapat konsultasi tersebut tidak hanya diagendakan rencana pembahasan LKPJ tahun anggaran 2013, dan rencana pembahasan anggaran perubahan 2014 tetapi juga pembahasan rencana anggaran 2015.
"Harapannya, semua pembahasan bisa berjalan dengan lancar. Semua pihak memiliki semangat yang sama demi kepentingan masyarakat," katanya.
Sementara itu, sejumlah anggota dewan merasa khawatir apabila pembahasan anggaran perubahan di luar batas waktu akan menjadi temuan di kemudian hari.
"Kekhawatiran itu tetap ada sehingga perlu ada pendampingan dari tim anggaran pemerintah daerah. Eksekutif perlu menyampaikan jadwal baru pembahasan," kata Anggota FPKS Dwi Budi.
Tersendatnya pembahasan anggaran perubahan 2014 terjadi karena hingga akhir masa kerja DPRD Kota Yogyakarta periode 2009-2014 sama sekali belum melakukan pembahasan perubahan.
(E013)
Berita Lainnya
Memangkas stunting melalui tradisi "mitoni"
Rabu, 1 Mei 2024 0:39 Wib
PDIP Yogyakarta akan silaturahmi rekam aspirasi rakyat jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 4:44 Wib
PDI Perjuangan buka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta
Senin, 29 April 2024 23:06 Wib
Kemenkumham Yogyakarta : Dua WNA manfaatkan "golden visa"
Senin, 29 April 2024 14:59 Wib
Perpustakaan Nasional dan Keraton Yogyakarta berkomitmen melestarikan naskah Nusantara
Minggu, 28 April 2024 22:25 Wib
Pengelola enam warisan dunia di Indonesia sepakati bentuk wadah bersama
Minggu, 28 April 2024 20:02 Wib
KA menuju Bandara YIA efisienkan perjalanan penumpang
Sabtu, 27 April 2024 12:55 Wib
Penyair Joko Pinurbo meninggal dunia, dimakamkan di Yogyakarta
Sabtu, 27 April 2024 10:27 Wib