Warga Gunung Kidul tidak bisa akses biaya jamkesmas

id Jamkesmas

Warga Gunung Kidul tidak bisa akses biaya jamkesmas

Ilustrasi (Foto gresikkab.go.id)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Warga pemegang kartu Jamkesos dan Jamkesmas di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluhkan tidak bisa mengakses biaya pengobatan akibat kecelakaan sejak berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Seperti yang dialami sejumlah masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas mengeluhkan kebijakan RSUD Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, karena tidak melayani pembiayaan.

Salah seorang warga Kwarasan, Kedungkeris, Kecamatan Nglipar, Karnio, ditolak saat hendak membayar biaya perawatan anaknya Rizal Dwi Anggara (14) yang mengalami kecelakaan, saat menggunakan kartu jamkesmas.

"Pengertian saya, jika menggunakan kartu jamkesmas bisa digunakan untuk segala macam penyakit,� keluh Karnio.

Dia menceritakan, anaknya Rizal mengalami luka parah karena bertabrakan dengan pengendara lain di wilayah Kedungkeris pada Minggu (12/10). Rizal langsung mendapatkan perawatan, dan harus opname karena lukanya agak parah.

Ia mengatakan, petugas meminta agar dirinya untuk mengurus jamkesmas untuk pembiayaan perawatan. Namun saat diurus, petugas menolak dengan alasan tabrakan, bukan kecelakaan tunggal.

"Saya disuruh ke unit laka Polres Gunung Kidul untuk mengurus Jasa Raharja,� katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dusun Namberan, Desa Kalitekuk, Kecamatan Semin, Gandung, yang juga mengalai hal serupa. Menurut dia, salah seorang warganya mengalami kecelakaan lalu lintas, dan petugas RSUD menolak pengurusan biaya perawatan salah seorang warganya yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan alasan bukan kecelakaan tunggal.

"Beberapa waktu yang lalu, warga saya, Suyatmi mengalami kecelakaan sehingga tangannya patah. Saat mau mengurus biaya perawatan dengan menggunakan jamkesos, malah ditolak dengan alasan bukan kecelakaan tunggal,� kata dia.

Ia menambahkan dirinya selaku kepala dukuh baru mengetahui jika jaminan kesehatan tidak bisa digunakan untuk kecelakaan bukan kecelakaan tunggal. "Jasa Raharja sudah diurus semua," kata Gandung.

Sementara itu, Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari Aris Suryanto membenarkan pemegang kartu BPJS yang mengalami kecelakaan tidak bisa diklaim jka mengalami kecelakaan sejak 1 Oktober lalu.

"Mereka bisa menggunakan klaim ke Jasa Raharja, kami sudah berkoordinasi dengan pihak jasa raharja untuk teknis pelayanannya,� kata dia.

Aris mengatakan penetapan aturan ini untuk mencegah ganda klaim antara BPJS dengan Jasa Raharja. Aturan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kementrian Kesehatan untuk memperkuat kebijakan tersebut.

"Dalam SE sudah diatur jelas, sehingga memang begitu peraturannya, dan saya berharap masyarakat mengetahui hal ini,� katanya.



(KR-STR)