Peserta Jamkesmas DIY diminta sesuaikan kebutuhan PPK

id jamkesmas

Peserta Jamkesmas DIY diminta sesuaikan kebutuhan PPK

Ilustrasi (Foto gresikkab.go.id)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Badan Pelaksana Jaminan Kesejahteraan Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta meminta masyarakat peserta jaminan kesehatan di daerah ini menyesuaikan fasilitas berobat dengan jenjang Pemberi Pelayanan Kesehatan yang dibutuhkan.

"Banyak masyarakat yang karena telah memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), maka untuk penyakit yang masih kondisi ringan seperti flu sudah merasa harus mendaftarkan ke PPK tingkat tiga baik rumah sakit pemerintah maupun swasta," kata Kepala Badan Pelaksana Jaminan Kesejahteraan Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, Pembayun Setyaning Astuti di Yogyakarta, Senin.

Seharusnya, kata dia, bagi masyarakat yang masih dalam kategori penderita penyakit ringan maka bisa mendaftarkan diri cukup di PPK tingkat satu atau Puskesmas terdekat terlebih dahulu.

"Sebenarnya kalau sesuai urutan prosedur Jamkesmas ,PPK tingkat tiga hanya menerima pasien atau peserta Jamkesmas rujukan, kecuali dalam keadaan darurat, maka seluruh PPK manapun wajib melayani saat itu juga," katanya.

Dia mengatakan, akibat ketidaktertiban peserta Jamkesmas tersebut, banyak peserta lain dengan risiko penyakit lebih tinggi atau akan melakukan operasi terpaksa harus mengantre lama.

"Misalnya di RS Sardjito , akhir-akhir ini banyak yang ingin mendaftar untuk operasi saja bahkan harus antre panjang dari peserta jamkesta lainnya dengan penyakit golongan ringan," katanya.

Karena itu, menurut dia, bagi PPK tingkat tiga atau rumah sakit penerima rujukan harus bisa membantu memberikan pemahaman serta ketegasan bagi peserta Jamkesmas untuk berobat ke PPK yang telah disesuaikan dengan jenjang kebutuhan pasien.

"Terkait prosedur yang seharusnya dipatuhi oleh peserta Jamkesmas, kami akan terus berupaya memberikan edukasi terhadap masyarakat setempat, di samping juga meminta bantuan PPK terkait serta media untuk mensosialisasikannya,katanya.

Sementara itu, Pembayun mengatakan, anggaran jaminan kesehatan di DIY untuk 2013 mengalami kenaikan Rp5 miliar dari tahun 2012, menjadi Rp70 miliar yang diperuntukkan bagi 1.007.197 penerima jaminan kesehatan terdaftar di seluruh kabupaten/kota.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024