Bantul (Antara Jogja) - Satuan Samapta Bhayangkara Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan 12 orang atau enam pasangan bukan suami istri dalam razia penyakit masyarakat di sejumlah penginapan wilayah setempat, Rabu.
"Ada 12 orang terdiri atas enam pasangan yang diamankan. Mereka terjaring razia petugas di penginapan-penginapan wilayah Kecamatan Banguntapan, Sewon, dan Kasihan," kata Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Bantul AKP Riyono saat dikonfirmasi usai razia tersebut.
Menurut dia, enam pasangan tersebut terjaring razia petugas dalam rangka operasi cipta kondisi dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Praktik Prostitusi yang sudah diundangkan dan diberlakukan di Kabupaten Bantul.
"Ya, dalam rangka itu (operasi cipta kondisi), razia kami lakukan tadi mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB, setidaknya ada sekitar 15 personel yang diterjunkan," kata AKP Riyono.
Sebenarnya ada tujuh pasangan yang terjaring dan diamankan dalam razia tersebut. Namun, lanjut dia, satu pasang di antaranya merupakan pasangan suami-istri resmi sehingga diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bantul.
"Pasangan suami-istri yang resmi sudah diperbolehkan pulang setelah bisa menunjukkan bukti (suami istri)," katanya membenarkan bahwa sepasang tersebut terpaksa mendatangkan saudara untuk bersaksi bahwa yang bersangkutan telah resmi menikah.
Adapun enam pasangan lainnya atau 12 orang saat ini diamankan di Mapolres Bantul dan berkas perkarannya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan digelar pada hari Kamis (23/10).
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun di Polres Bantul, 12 orang yang diamankan itu, antara lain Didik Nurhadi (37) warga Gedongkiwo Yogyakarta dan Sari Lastri (37) warga Pendowoharjo Bantul, kemudian Sunarto H.S. (59) warga Pendowoharjo Bantul dan Brigta Wanti Kristina (45) warga Gondomanan Yogyakarta.
Kemudian, Sudiyono (34) warga Sabdodadi Bantul dan Chunik Pargiyanti (34) warga Sumbermulyo Bantul, Samsul Bahrun (66) warga Brontokusuman Yogyakarta dan Maimunah (59) warga Wonosari Gunung Kidul, Tandi Kusuma Dinata (31) warga Maguwoharjo Sleman dan Agtri Wulandari (30) warga Tegalrejo Yogyakarta, kemudian Wakijo (53) warga Banguntapan Bantul dan Sri Lestari (51) warga Pakel Yogyakarta.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Polisi bongkar rumah industri narkoba, sita jutaan pil PCC di Bogor, Jabar
Sabtu, 18 Mei 2024 13:58 Wib
Kantor polisi di Malaysia diserang sebabkan tiga orang tewas
Jumat, 17 Mei 2024 20:52 Wib
Pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dicokok polisi
Kamis, 16 Mei 2024 5:22 Wib
Sopir taksi curi tas WNA Prancis, pelaku ditangkap polisi
Senin, 13 Mei 2024 5:37 Wib
Polisi olah TKP bus terguling di Ciater tewaskan 11 orang
Minggu, 12 Mei 2024 14:21 Wib
Polisi selidiki video viral tak senonoh, hebohkan warga
Sabtu, 11 Mei 2024 3:27 Wib
Terlibat kasus narkoba, polisi tangkap artis Epy Kusnandar
Sabtu, 11 Mei 2024 3:18 Wib
19 remaja bersajam akan tawuran dicokok polisi
Jumat, 10 Mei 2024 0:23 Wib