Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Dinas Perhubungan menindak truk bermuatan pasir yang kemungkinan melebihi tonase yang melintas di sejumlah ruas jalan di wilayah setempat.
"Apalagi ini (truk muatan lebih) sudah ada keluhan dari masyarakat, sehingga memang harus ditindak, karena kalau dibiarkan kondisi jalan di Bantul bisa cepat rusak parah," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji, Jumat.
Menurut dia, aktivitas truk pengangkut pasir yang melintas tidak hanya terlihat saat pagi hingga sore, tetapi juga pada malam hari yang intensitasnya lebih tinggi dibanding pagi hingga sore, sehingga memang perlu ada penanganan agar tidak melebihi tonase.
"Truk-truk tersebut kelihatannya mengangkut pasir dari Sungai Progo di wilayah Srandakan dan Pandak, untuk kemudian bergerak ke timur melalui jalan Srandakan," katanya.
Ia mengatakan sebagian truk ada yang kemudian berbelok ke arah utara melalui Jalan Parangtritis, tetapi sebagian besar lagi memilih jalan `tikus` (bukan jalan raya) hingga pada akhirnya sampai ke Jalan Wonosari kemudian menuju ke arah jalan Piyungan-Prambanan.
"Bisa jadi truk-truk ini (bermuatan pasir) ingin menghindari jembatan timbangan di Jalan Solo," katanya.
Selain menindak truk yang bermuatan lebih, kata dia pihaknya meminta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait meninjau dampak kegiatan penambangan pasir di Sungai Progo, misalnya kajian dampak lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH).
"Kemudian dari Dinas SDA (Sumber Daya Air) mendata dan mengkaji ulang aktifitas penambangan di sana (Sungai Progo), kalau ilegal biar segera bisa ditindak, kemudian bagi yang sudah mengantongi izin biar bisa dikaji lagi aspek-aspek ke depannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Bantul Suwito mengatakan, pihaknya mengakui banyak truk pengangkut pasir yang diduga melebihi tonase melintas di wilayahnya, namun Dishub kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menindak.
Bahkan kata dia, Dishub Bantul pernah mengajukan pembangunan jembatan timbang di Jalan Srandakan, akan tetapi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) DIY yang tetap berwenang menanganginya.
"Kalau yang berwenang menindak kepolisian, sementara kalau pun nanti ada (jembatan timbang) provinsi yang menanganinya," kata Suwito.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pemilik kapal wisata diminta pastikan kelaikan sebelum berlayar
Jumat, 3 Mei 2024 19:32 Wib
Publik diminta memberi ruang Prabowo-Gibran persiapkan kabinet 2024-2029
Jumat, 3 Mei 2024 5:19 Wib
Pemerintah diminta jamin hak pendidikan dasar anak Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 20:01 Wib
Orang tua diminta mengawasi aktivitas anak di internet
Kamis, 2 Mei 2024 15:03 Wib
Hakim MK: KPU RI diminta hadapi perkara sengketa Pileg 2024 serius
Kamis, 2 Mei 2024 12:13 Wib
STY: AFC diminta terapkan saling hormati di Piala Asia U-23
Kamis, 2 Mei 2024 6:55 Wib
Pemerintah diminta berhati-hati buka fakultas kedokteran di Indonesia
Rabu, 1 Mei 2024 19:17 Wib
Semua parpol diminta bersatu mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran
Minggu, 28 April 2024 6:30 Wib