Jogja (Antara Jogja) - Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta berharap pemberlakuan sistem verifikasi legalitas kayu dapat kembali ditangguhkan oleh pemerintahan baru.
"Kalau (pemberlakuan SVLK) dibatalkan memang sudah tidak mungkin karena pihak Uni Eropa dan Indonesia sudah menandatangani. Namun, jika ditangguhkan, masih mungkin," kata Wakil Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Endro Wardoyo di Yogyakarta, Jumat.
Harapan penangguhan itu, menurut Endro, mengingat jumlah pengusaha mebel yang mengurus sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) baik ditingkiat daerah maupun nasional hingga kini masih minim.
"Kalau 2015 SVLK sudah diwajibkan, besar kemungkinan nilai ekspor furnitur akan menurun," kata dia.
pengurusan sertifikat SVLK yang telah dicanangkan sebagai syarat ekspor kayu ke Eropa, menurut dia, masih dinilai memberatkan karena pengurusannya mahal dan rumit khususnya bagi pelaku usaha kecil, menengah.
Sebelum mengurus SVLK, eksportir setidaknya harus memiliki kelengkapan dokumen terkait legalitas perusahaan serta legalitas kayu, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), serta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Di DIY baru 14 orang yang telah memiliki sertifikat SVLK. Sementara di tingkat nasional kemungkinan baru 30 persen eksportir yang sudah," kata dia.
Oleh sebab itu, menurut dia, daripada memaksakan penerapan SVLK per Januari 2015, sebaiknya pemerintahan Jokowi mendatang kembali memperkuat pendampingan, serta menggencarkan upaya untuk memfasilitasi pengurusan SVLK.
"Berbagai perizinan untuk keperluan pengusaha juga harus lebih dipermudah. Saya yakin Presiden Jokowi mengerti karena beliau pernah bergelut di dunia usaha mebel," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menunda pemberlakuan SVLK pada awal 2014 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
BNPB berharap akibat letusan Gunung Ruang, Sulut, alat pendeteksi gempa tak terganggu
Rabu, 1 Mei 2024 0:52 Wib
Fiorentina berharap menuju kompetisi Eropa
Selasa, 30 April 2024 8:12 Wib
Liga 1: Madura United seri kontra Dewa United, berharap menuju Championship Series
Kamis, 25 April 2024 20:40 Wib
Liga 1: Rans ditekuk, PSIS Semarang berharap lolos Championship Series
Senin, 22 April 2024 21:21 Wib
PDIP Yogyakarta berharap MK kabulkan gugatan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 10:35 Wib
FC Cologne ditekuk, Bayern Muenchen berharap juarai Liga Jerman
Minggu, 14 April 2024 6:57 Wib
Semua pihak diminta terima putusan MK sengketa Pemilu 2024
Rabu, 10 April 2024 15:47 Wib
Petenis Djokovic tak berharap banyak di Monte Carlo 2024
Senin, 8 April 2024 5:11 Wib