Satpol PP gelar operasi yustisi toko modern

id satpol pp gelar

Satpol PP gelar operasi yustisi toko modern

Ilustrasi (Foto jogja.antaranews.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar operasi yustisi di sejumlah toko modern yang tidak memiliki izin usaha toko modern.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Rabu, mengatakan dari 60 toko modern di 12 kecamatan di kabupaten ini, 37 toko di antaranya tidak berizin.

"Operasi yustisi ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern," katanya.

Menurut Duana, total toko modern di Kulon Progo sebanyak 60 toko, dan yang tidak berizin 37 toko. "Operasi yustisi kami lakukan di tujuh tempat," katanya.

Ia mengatakan tujuh toko yang dijadikan sasaran operasi yustisi berada di Kecamatan Sentolo dan Pengasih. Tujuh toko tersebut belum memiliki izin usaha toko modern (IUTM).

Dia mengatakan petugas langsung memberikan surat teguran kepada pemilik toko. Pihak pengelola mendapatkan teguran tertulis, dan diwajibkan datang ke kantor Satpol PP.

Apabila dalam pemeriksaan tidak segera memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, Sat Pol PP akan menindak tegas para pengelola toko modern itu.

"Ada 11 pemilik toko yang dipanggil ke Kantor Satpol PP, tapi dua pemilik toko tidak hadir," katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulon Progo Kuncahyo mengatakan pihaknya langsung memberikan teguran secara tertulis, dan mewajibkan pengelola untuk datang ke Kantor Satpol PP Kulon Progo.

"Semua toko modern di Kulon Progo wajib memiliki IUTM yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT)," katanya.

Menurut Kuncahyo, toko modern yang sudah mengantongi izin akan memudahkan instansi terkait dalam melakukan pembinaan.

"Operasi yustisi ini bertujuan menertibkan toko yang belum memiliki izin. Hal ini untuk melindungi pedagang tradisional," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024