Kulon Progo (Antara) - Petani pemilik sawah yang berada di bagian hilir saluran irigasi Petit Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami kesulitan mendapatkan air saat memasuki masa tanam pertama.
Salah satu petani Kecamatan Galur Rohadi di Kulon Progo, Jumat, mengatakan, setiap memasuki masa taman pertama yakni Juli atau awal Agustus, petani harus menunggu satu bulan dari waktu yang dijadwalkan petani baru bisa menebar benih.
"Keterlambatan masa taman ini menimbulkan beberapa risiko, antara lain berupa serangan hama dan rendahnya harga jual gabah," kata Rohadi dalam acara penjaringan aspirasi oleh anggota DPRD Kulon Progo dari Fraksi PAN Priyo Santoso.
Menurut Rohadi, serangan hama menyebabkan biaya pengelolaan tanaman menjadi lebih mahal. Selain itu, saat panen, harga gabah lebih rendah dibanding yang dipanen lebih awal. Sehingga keuntungan petani relatif kecil.
Rohadi yang juga merupakan Ketua Kelompok Tani Bina Tani ini mengatakan sulitnya mendapatkan air irigasi di daerah Petit selain disebabkan jauhnya jarak dari pintu air, juga diakibatkan buruknya kondisi saluran.
Di wilayah Galur, tutur dia, banyak saluran irigasi yang belum permanen. Sehingga di beberapa tempat terjadi kerusakan dan kebocoran yang menyebabkan air sulit untuk mencapai daerah Petit.
Oleh karena itu, Rohadi minta anggota DPRD untuk memperjuangkannya supaya pemkab membangun saluran-saluran permanen guna mengurangi kebocoran air irigasi, sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan air di daerah Petit.
"Saat ini, pembangunan saluran irigasi masih sangat terbatas. Banyak saluran yang belum dibangun secara permanen dan kondisinya sangat buruk. Mohon anggaran untuk pembangunan jalan nanti dialihkan saja untuk membangun saluran irigasi," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Priyo minta agar klomtan dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) menginventarisir saluran-saluran yang perlu dibangun. Dirinya akan mengusulkan aspirasi warga kepada pemkab agar pembangunan saluran irigasi menjadi prioritas untuk dianggarkan dalam APBD.
"Kami berharap pemkab perlu memetakan kewenangan pengelolaan saluran irigasi secara jelas. Yang mana yang merupakan kewenangan Pemrintah DIY, pemkab dan P3A. Saluran irigasi menjadi kewenangan pemkab agar diprioritaskan," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
BRIN: Petani disarankan percepat tanam padi
Jumat, 3 Mei 2024 17:36 Wib
Pemerintah siapkan Duta Petani Muda percepat regenerasi petani RI
Kamis, 2 Mei 2024 6:08 Wib
Bulog diminta serap jagung hasil produksi petani Indinesia
Senin, 22 April 2024 8:00 Wib
Pemuda diajak menjadi petani-peternak milenial
Minggu, 21 April 2024 1:01 Wib
61 petani muda Indonesia dikirim ke Taiwan untuk magang
Minggu, 21 April 2024 0:56 Wib
Petani muda Indonesia mengoptimalkan pertanian di lahan rawa
Sabtu, 20 April 2024 17:53 Wib
Pengamat UGM: Pekerjaan di sektor pertanian perlu perhatian lebih besar
Jumat, 5 April 2024 22:49 Wib
Dinas Pertanian Gunungkidul beri bantuan alat pertanian pada petani
Senin, 1 April 2024 13:16 Wib