Yogyakarta, (Antara Jogja) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tetap memiliki peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas praperadilan Budi Gunawan, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D.
"Bisa dan sudah sering terjadi peninjauan kembali (Atas putusan praperadilan, red.) itu dibuka peluangnya meskipun menurut hukum acaranya tidak boleh (Diajukan oleh jaksa, red.)," katanya di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, pengajuan PK bukan hanya disebabkan adanya novum, melainkan juga dapat diajukan jika terdapat kesalahan penerapan hukum oleh hakim di tingkat bawah.
"Meskipun sudah punya kekuatan hukum tetap bisa diajukan PK. Tapi kalau kasasi memang tidak bisa," kata dia.
Jika tetap ada pihak yang menolak pengajuan PK oleh jaksa terhadap kasus praperadilan BG maka seharusnya praperadilan dalam kasus BG juga tidak dapat dilakukan.
"Praperadilan untuk penetapan tersangka kan seharusnya tidak boleh kenapa (Dalam kasus BG, red.) boleh? Tinggal dibalik saja," kata dia.
Dia mengatakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengajuan PK oleh jaksa memang tidak diperbolehkan.
Namun tetap berpeluang diajukan oleh KPK dengan mengacu kasus Muchtar Pakpahan pada 1996.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Mucthar Pakpahan sehingga tidak mungkin PK dapat diajukan oleh jaksa. Namun, pada akhirnya MA tetap menerima pengajuan PK oleh jaksa.
"Misalnya dalam kasus Muchtar Pakpahan, kan tidak boleh (Jaksa mengajukan PK, red.), yang boleh PK kan mesktinya hanya terdakwa (Muchtar Pakpahan, red.), tapi boleh tuh," kata dia. ***2***
(T.L007)
Berita Lainnya
Mahfud MD: Saya tak pernah benar-benar pergi dari kampus
Selasa, 30 April 2024 19:04 Wib
KPU RI telah komunikasi dengan LO Paslon 03 kirim undangan
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib
Undangan terlambat, Mahfud Md tak hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 15:25 Wib
Ganjar-Mahfud beri ucapan selamat Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:57 Wib
MK menolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:39 Wib
Ganjar-Mahfud siap dengan putusan PHPU di MK
Senin, 22 April 2024 9:07 Wib
Pekan depan, Ganjar-Mahfud bertemu Megawati
Sabtu, 13 April 2024 5:10 Wib
Mahfud Md: Wajar MK tolak permohonan
Kamis, 4 April 2024 5:40 Wib