Polres Gunung Kidul tangkap pelaku judi dadu

id judi

Polres Gunung Kidul tangkap pelaku judi dadu

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap enam pelaku judi dadu, satu di antaranya seorang oknum PNS Puskesmas di Dusun Temanggung, Desa Jetis, Saptosari.

Panit Humas Polres Gunung Kidul Iptu Ngadino di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan enam pelaku judi yakni Suradi (49) warga Playen, Pracoyo (46) warga Panggang, Hartono ( 51) warga Wonosari, serta Giyono (46), Ngadiko ( 68) dan Heri Purwanto ( 37) yang merupakan warga Jetis, Saptosari. "Heri seorang PNS," kata Iptu Ngadino.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya judi di rumah milik Ngadiko sehingga petugas langsung melakukan penggrebekan. Seluruh pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Markas Polres Gunung Kidul.

Menurut Ngadino, dari hasil penyelidikan, bertindak sebagai bandar ialah Hartono, sementara lima orang lainnya merupakan pemasang. Polisi mengamankan seperangkat alat dadu, tikar, dan uang tunai Rp1.176.000.

Ngadino mengatakan keenam pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunung Kidul Sigit Purwanto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil putusan pengadilan terkait sanksi yang diberikan kepada oknum PNS tersebut. "Kami tunggu saja putusan pengadilan, baru akan diputuskan sanksinya," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024