LPSK siap lindungi saksi kasus Udin

id Kasus Pembunuhan Udin

LPSK siap lindungi saksi kasus Udin

Kasus Pembuhunan Wartawan Yogyakarta - Ibunda dari almarhum wartawan Udin, Mujiah (kiri) dan adik Udin, Fuad (kanan) saat bercerita tentang kronologis kematian seorang wartawan Bernas, Udin (33) 16 tahun yang lalu dan tidak pernah terungkap di kedia

Yogyakarta (Antara Jogja) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap orang yang bersedia menyatakan diri sebagai saksi dalam kasus terbunuhnya wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin.

"Bagi mereka yang memiliki informasi bisa dilindungi LPSK," kata ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai usai pembukaan "Inagural Meeting of the ASEAN Network for Witness and Victim" di Yogyakarta, Senin.

Semendawai mengatakan, hingga saat ini LPSK belum mengetahui secara persis sejauh mana perkembangan proses pengusutan kasus Udin oleh penyidik Kepolisian.

"Saya kira sudah belasan tahun ini stagnan proses penanganannya dan belum juga ada keluarga atau saksi yang menyatakan memiliki informasi dan menginginkan perlindungan LPSK," kata dia.

Ia menilai, jika kasus itu ditangani secara sirus, maka proses penanganannya dapat berkembang dan mampu diselesaikan, apalagi penanganan kasus itu memiliki celah atau dasar hukum yang kuat dengan menggunakan pasal pembunuhan atau pasal pembunuhan berencana (Pasal 340) KUHAP.

"Dasar hukum sudah kuat. Tapi kembali lagi kepada pihak penyidiknya sendiri sejauh mana melakukan penanganan atas kasus ini sehingga ada progres, kita lihat sampai sekarang kan belum ada kemajuan," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan, jika sampai saat ini tidak ada saksi yang berani muncul memberikan informasi mengenai kejadian pembunuhan itu, maka harapan kasus pembunuhan yang terjadi pada 1996 itu diselesaikan,makin kecil.

"Ketika saksinya tidak ada yang muncul atau kasus tersebut tidak bergerak, ya sulit juga kita harapkan kasus Udin dapat diselesaikan," kata Semendawai.

Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin dianiaya oleh orang tak dikenal pada 1996. Penganiayaan itu diduga memiliki keterkaitan atas tulisan-tulisan kritisnya tentang pemerintahan rezim Orde Baru.

(L007)