Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional (Komas) Perempuan menyebut bahwa kasus suami yang membunuh dan memutilasi istrinya di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), merupakan kategori femisida.
"Dalam perspektif hak asasi perempuan, pembunuhan seperti kasus tersebut sebagai femisida yaitu pembunuhan karena gendernya dan merupakan puncak kekerasan berbasis gender lainnya," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pihaknya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang ibu akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir dengan pembunuhan itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas : Kasus suami mutilasi istri di Malang Jatim tergolong femisida
Berita Lainnya
Pemkab Gunungkidul mendorong perempuan lebih inovatif pada era digital
Selasa, 23 April 2024 20:25 Wib
Pemkab Kulon Progo mendorong perempuan tangguh pada era globalisasi
Selasa, 23 April 2024 19:28 Wib
Putri Wapres RI: Perempuan harus ikut gerakkan ekonomi daerah
Selasa, 23 April 2024 0:39 Wib
Menteri PPPA bertemu keluarga RA Kartini diskusikan perempuan
Senin, 22 April 2024 20:44 Wib
Bupati Bantul minta semangat perjuangan Kartini harus terus diteladani
Senin, 22 April 2024 16:55 Wib
Bupati Sleman: Perempuan harus terus mengembangkan potensi diri
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
Perempuan Indonesia harus teladani perjuangan RA Kartini
Minggu, 21 April 2024 14:30 Wib
Presiden Jokowi minta Hari Kartini dijadikan lambang perjuangan perempuan
Minggu, 21 April 2024 10:47 Wib