Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional (Komas) Perempuan menyebut bahwa kasus suami yang membunuh dan memutilasi istrinya di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), merupakan kategori femisida.
"Dalam perspektif hak asasi perempuan, pembunuhan seperti kasus tersebut sebagai femisida yaitu pembunuhan karena gendernya dan merupakan puncak kekerasan berbasis gender lainnya," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pihaknya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang ibu akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir dengan pembunuhan itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas : Kasus suami mutilasi istri di Malang Jatim tergolong femisida
Berita Lainnya
Dinsos PPPA Kulon Progo membentuk desa ramah perempuan dan anak
Jumat, 29 November 2024 18:30 Wib
Ohana Yogyakarta kampanyekan 16 hari antikekerasan terhadap perempuan
Jumat, 29 November 2024 15:38 Wib
Bantul mengajak masyarakat aktif cegah kekerasan pada perempuan dan anak
Jumat, 22 November 2024 18:25 Wib
Kemenkumham DIY siap ikuti arahan pusat terkait Mary Jane
Rabu, 20 November 2024 15:23 Wib
RSUD Sleman meluncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan
Selasa, 19 November 2024 16:00 Wib
Dispar Sleman mengembangkan pariwisata ramah perempuan
Jumat, 15 November 2024 11:23 Wib
Cabup Kustini ajak masyarakat pilih pemimpin yang menghargai martabat perempuan
Kamis, 14 November 2024 11:36 Wib
Kusuka Usung Sekolah Perempuan untuk Atasi Ketimpangan Gender di Sleman
Selasa, 5 November 2024 19:48 Wib