Dispar DIY sarankan desa wisata berbadan hukum

id desa wisata

Dispar DIY sarankan desa wisata berbadan hukum

Tenun Desa Wisata Gamplong, DIY (Foto jogja.antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta menyarankan pengelola desa wisata yang tersebar di lima kabupaten/kota berbadan hukum agar dapat menerima bantuan dana hibah dari pemerintah.

"Kami tidak mewajibkan, tapi setidaknya dengan mereka (pengelola desa wisata) mengurus badan hukum, hibah dapat kami gelontorkan untuk meningkatkan kapasitas desa wisata," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Arya Nugrahadi di Yogyakarta, Rabu.

Sebelum 2014, menurut Arya, Pemerintah DIY masih dapat menyalurkan dana hibah secara rutin kepada masing-masing desa wisata. Namun, sejak Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mensyaratkan penerima hibah wajib berbadan hukum, maka pihaknya tidak dapat lagi menyalurkan hibah ke desa wisata.

"Karena hampir keseluruhan desa wisata di DIY belum berbadan hukum," kata dia.

Ia mengatakan, ada beberapa desa wisata yang telah berstatus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), seperti di Kabupaten Kulon Progi, namun status BUMDes masih belum dapat menerima hibah karena belum mendapat pengakuan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Padahal, menurut Arya, bantuan hibah dari pemerintah diperlukan agar potensi serta kualitas desa wisata tetap terjaga dan meningkat. Apalagi desa wisata merupakan destinasi alternatif yang mampu meningkatkan kunjungan wisata secara signifikan di DIY.

Meski demikian, menurut dia, Pemda DIY masih dapat menyalurkan pinjaman dana atau aset untuk menyokong peningkatan kualitas desa wisata.

"Tidak lagi berupa hibah cuma-cuma, tapi semacam aset pemerintah yang dipinjamkan, tidak bisa menjadi milik mereka," kata dia.

Menurut dia, selain untuk membuka penyaluran dana hibah, pengurusan badan hukum merupakan hal yang penting bagi desa wisata untuk menghadapi tantangan di masa mendatang.

"Termasuk untuk menjalin perikatan bisnis dengan lembaga-lembaga lain yang telah berbadan hukum," kata dia.

Hingga saat ini, terdapat 122 desa wisata di DIY dengan sebaran 38 desa wisata di Kabupaten Sleman, 14 di Gunung Kidul, 27 di Kota Yogyakarta, 33 di Bantul, dan 10 di Kulon Progo. ***1***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024