Yogyakarta, (Antara Jogja) - Forum Pemantau Independen Pemerintah Kota Yogyakarta meminta pemerintah kota ikut mengawasi perkembangan iklim investasi, khususnya pembangunan apartemen karena hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur perizinannya.
"Ada beberapa lokasi yang akan digunakan untuk membangun apartemen. Pengembang sudah memasang reklame rencana pembangunan. Namun, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan perizinannya. Masyarakat perlu mengetahui hal ini agar lebih selektif saat akan berinvestasi," kata Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta Winarta di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, pengembang seharusnya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat, khususnya dalam mempromosikan suatu produk.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi yang hendak dijadikan sebagai apartemen, diketahui reklame yang dipasang belum berizin meskipun ada sejumlah pengembang yang sudah melepas reklame karena ada permasalahan dalam proses pembangunannya.
"Kami berharap pemerintah bisa tetap bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Jika reklame yang dipasang belum berizin, maka seharusnya ditindak agar masyarakat memperoleh kepastian," katanya.
Sejak April 2015, Forum Pemantau Independen Pemerintah Kota Yogyakarta menerima beberapa aduan dari masyarakat mengenai rencana pembangunan apartemen karena ada penolakan dari warga.
"Ada juga kasus pembangunan apartemen yang berujung pada kerugian konsumen karena telah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah namun unit yang dijanjikan tidak segera dibangun," katanya.
Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta belum memiliki regulasi untuk mengatur pemberian izin pembangunan apartemen. Pemerintah Kota Yogyakarta baru memiliki tiga peraturan wali kota yaitu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7,8 dan 9 Tahun 2015 yang mengatur pembangunan rumah susun.
Peraturan daerah yang mengatur pemberian izin pembangunan apartemen sedang dalam proses pembahasan di DPRD Kota Yogyakarta. Peraturan tersebut digunakan sebagai landasan hukum untuk menerbitkan sertifikat strata title.
(E013)
Berita Lainnya
KPU Yogyakarta: Baru satu orang konsultasi calon perseorangan Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:34 Wib
Hadir di Yogyakarta, House of Roman Siap Penuhi Kebutuhan Ubin Granit dan Keramik Mewah
Jumat, 3 Mei 2024 0:06 Wib
Memangkas stunting melalui tradisi "mitoni"
Rabu, 1 Mei 2024 0:39 Wib
PDIP Yogyakarta akan silaturahmi rekam aspirasi rakyat jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 4:44 Wib
PDI Perjuangan buka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta
Senin, 29 April 2024 23:06 Wib
Kemenkumham Yogyakarta : Dua WNA manfaatkan "golden visa"
Senin, 29 April 2024 14:59 Wib
Perpustakaan Nasional dan Keraton Yogyakarta berkomitmen melestarikan naskah Nusantara
Minggu, 28 April 2024 22:25 Wib
Pengelola enam warisan dunia di Indonesia sepakati bentuk wadah bersama
Minggu, 28 April 2024 20:02 Wib