Warga terdampak bandara tolak tanah relokasi "PAG"

id pag

Warga terdampak bandara tolak tanah relokasi "PAG"

ilustrasi (Foto Antaranews)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Warga terdampak bandara di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menolak lahan rekokasi tanah milik Kadipaten Puro Pakualam yang ada di Wates, Kulur dan Kaligintung, meski akan mendapat magersari.

"Warga terdampak rencana pembangunan bandara di Desa Glagah tetap berharap rencana relokasi dilakukan seperti semula, yakni di tanah kas Desa Glagah sendiri," kata Kepala Desa Glagah Agus Parmono di Kulon Progo, Senin.

Ia mengatakan warga didua pedukuhan yakni Kepek dan Bapangan minta direlokasi secara bedol pedukuhan dan tetap menjadi bagian Desa Glagah. Warga khawatir, bila direlokasi ke tanah milik Kadipaten Puro Pakualam (PAG) di Kaligintung dan Kulur, maka dua pedukuhan tersebut akan hilang.

"Hal itu menjadi alasan penolakan warga, karena selain hanya akan menempati tanah magersari juga ada empat perangkat desa yang akan kehilangan jabatannya," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo RM Astungkoro Astungkoro mengatakan rencana penggunaan tanah PAG untuk relokasi merupakan alternatif, karena ada warga yang meminta relokasi gratis. Menindaklanjuti permintaan itu, setelah konsultasi dengan Gubernur DIY disarankan untuk menggunakan PAG.

"Itu jadi alternatif bagi mereka, karena mereka minta gratis, dengan status magersari. Kalau tidak mau magersari bisa beli di tanah kas desa yang di utara Jalan Nasional, seperti yang di Janten. Itu pilihan," katanya.

Selain itu, ia mengakui ada persoalan yang mengemuka terkait enam perangkat desa yakni dua di Palihan dan empat di Glagah, yang dikhawatirkan akan kehilangan jabatan.

"Ada perangkat desa yang memiliki tanah lain di desanya sehingga tetap bisa tinggal di desa tersebut dan tetap menjadi perangkat. Sedangkan untuk dukuh, sejak awal sudah direncanakan bahwa tidak akan ada pedukuhan yang hilang," katanya. ***3***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024