Pemkab Kulon Progo ajukan permohonan penggunaan "PAG"

id kulon progo

Pemkab Kulon Progo ajukan permohonan penggunaan "PAG"

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengajukan permohonan kepada Puro Pakualaman penggunaan tanah milik Kadipaten Puro Pakualam untuk relokasi warga terdampak bandara di wilayah ini.

Asisten Sekda Kulon Progo Bidang Perekonomian Pembangunan dan SDA Setda Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Gubernur DIY Sri Sultan HB X merekomendasikan memakai tanah milik Kadipaten Puro Pakualam (PAG) yang bisa untuk relokasi warga terdampak bandara.

"Kami menindaklanjuti hasil konsultasi dengan membuat permohonan resmi kepada Puro Pakualaman. Kami menyerahkan surat permohonan kepada KGPAA Paku Alam X," kata Triyono.

Ia mengatakan lokasi yang diusulkan pemerintah kabupaten yakni Kulur, Wates, Kaligintung dan Girigondo. Lokasi yang ada di Girigondo, Wates dan Kulur, luas lahan PAG yang akan digunakan sekitar 14 hektare.

"KGPAA Paku Alam X masih ingin mengkaji permohonan pemkab karena dalam pertemuan tersebut juga hadir Bayu Dono, dan Gusti Seno. Hal ini masih akan didiskusikan. Pada prinsipnya PAG adalah berfungsi sosial, sehingga ketika masyarakat membutuhkan dan itu memungkinankan, silakan dipakai," katanya.

Sebelumnya, Koordinator warga Desa Palihan Heru Supi Irianto mengatakan pihaknya minta dukungan kajian hukum atas tuntutan warga berupa relokasi atau pemberian rumah gratis dari pemerintah. Sebab, tuntutan yang pernah mereka sampaikan ke Pemkab Kulon Progo tidak bisa diberikan.

"Pemerintah daerah khawatir tuntutan relokasi gratis jadi temuan hukum. Mereka bilang bisa terjadi anggaran ganda, sehingga menyuruh kami minta pendapat dari sisi hukum ke kejaksaan," kata Heru.

Selain relokasi gratis, Heru mengatakan warga juga telah mengajukan tuntutan jaminan pekerjaan dan kompensasi bagi penggarap lahan Paku Alam (PA). Dari tuntutan itu, lanjutnya, warga belum mendapatkan tanggapan dan masih dalam proses pendataan dan verifikasi.

"Kami telah mengumpulkan lebih dari 1.300 tanda tangan warga yang probandara. Tapi kami belum juga diperhatikan oleh pemerintah," kata dia. ***1***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024