BPJS Bantul akan surati penunggak iuran JKN

id JKN

BPJS Bantul akan surati penunggak iuran JKN

Jaminan Kesehatan Nasional (Foto antaranews.com)

Bantul (Antara Jogja) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyurati peserta program Jaminan Kesehatan Nasional mandiri di wilayah setempat yang menunggak dalam pembayaran iuran bulanan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bantul, Sutarji di Bantul, Jumat, mengatakan, surat kepada penunggak atau peserta yang mangkir dari kewajiban membayar iuran kepesertaannya dalam jaminan kesehatan dikirimkan setelah selesai dilakukan pendataan nama dan alamat.

"Saat ini kita baru melakukan validasi `by name by address` dari peserta yang nunggak, dan setelah validasi selesai akan kita kirimi surat untuk mengingatkan kewajibannya membayar iuran," katanya.

Menurut dia, upaya pendataan diupayakan selesai pada April, sehingga pada bulan tersebut diharapkan semua peserta JKN Mandiri yang menunggak iuran sudah mendapatkan surat peringatan dan segaera melunasi iuran sebagai syarat wajib mengakses jaminan kesehatan dari pemerintah.

"Apabila nanti setelah kita ingatkan sampai tiga kali tetapi tidak membayar, akan kita cabut dan hentikan. Bahkan yang nunggak lebih dari enam bulan, sekarang sudah kita hentikan sementara," katanya.

Sebelumnya, kata dia, BPJS Bantul mencatat, sebanyak 37 persen dari total peserta JKN Mandiri di Bantul, atau sekitar 17 ribu orang menunggak dalam pembayaran iuran bulanan yang bersifat wajib, tunggakan peserta JKN itu bervariasi antara satu bulan hingga satu tahun.

Sementara itu, menurut dia, dalam melayani pasien JKN, BPJS Bantul mengandeng sejumlah rumah sakit yang beroperasi di wilayah setempat, di antaranya RSUD Panembahan Senopati, PKU Muhammadiyah, RS Rajawali Citra dan RS Nur Hidayah.

Namun demikian, kata dia, pelayanan peserta JKN ditangani terlebih dulu di puskesmas terdekat, jika tidak bisa puskesmas maka pasien bisa dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk, karena sudah diatur dalam peraturan tentang rujukan berjenjang.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024