Yogyakarta,(Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta mengamankan 101 botol minuman keras dari sebuah kafe di Kecamatan Gedongtengen dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadhan.
"Semuanya adalah minuman keras impor yang masuk golongan B karena memiliki kadar alkohol lebih dari lima persen," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Jumat.
Selain mengamankan seluruh minuman keras yang rata-rata memiliki harga Rp150.000 per botol tersebut, petugas juga menjerat pemilik atau pengelola kafe dengan tiga jenis pelanggaran peraturan daerah.
Pengelola diketahui tidak memiliki izin menjual minuman keras, kafe yang dikelola tidak memiliki izin gangguan dan reklame yang terpasang tidak memiliki izin reklame.
"Pemilik akan segera diajukan ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan," kata Bayu.
Selain mengamankan minuman keras, petugas Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dalam Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan sejak awal pekan juga mengamankan tujuh pekerja seks komersil di seputaran Terminal Giwangan pada Minggu (22/5).
"Seluruhnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Senin (23/5)," katanya.
Sedangkan pada kegiatan operasi yang digelar Kamis (26/5) malam, petugas Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta melakukan kegiatan penertiban minuman keras di salah satu tempat hiburan malam di Jalan C. Simanjuntak Kecamatan Gondokusuman.
"Dari kegiatan operasi itu, kami tidak memperoleh minuman keras meskipun ada beberapa pengunjung yang diketahui memiliki tagihan untuk minuman keras yang dibelinya," katanya.
Bayu mengatakan, petugas sudah melakukan penyisiran dan penggeledahan di tempat hiburan malam tersebut namun sama sekali tidak menemukan tempat penyimpanannya.
"Kami hanya bisa menjerat pemilik untuk dua jenis pelanggaran peraturan daerah yaitu izin gagguan dan reklame yang tidak dimiliki tempat hiburan malam itu," katanya.
Menjelang bulan puasa, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerbitkan surat edaran tentang ketentuan penyelenggaraan usaha saat Ramadhan.
Di dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan malam seperti arena permainan ketangkasan, diskotik, usaha panti pijat jenis shiatsu, serta karaoke dengan ruangan VIP diminta menutup usahanya selama bulan puasa hingga dua hari setelah Lebaran.
(U.E013)
Berita Lainnya
KPU Yogyakarta: Baru satu orang konsultasi calon perseorangan Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:34 Wib
Hadir di Yogyakarta, House of Roman Siap Penuhi Kebutuhan Ubin Granit dan Keramik Mewah
Jumat, 3 Mei 2024 0:06 Wib
Memangkas stunting melalui tradisi "mitoni"
Rabu, 1 Mei 2024 0:39 Wib
PDIP Yogyakarta akan silaturahmi rekam aspirasi rakyat jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 4:44 Wib
PDI Perjuangan buka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta
Senin, 29 April 2024 23:06 Wib
Kemenkumham Yogyakarta : Dua WNA manfaatkan "golden visa"
Senin, 29 April 2024 14:59 Wib
Perpustakaan Nasional dan Keraton Yogyakarta berkomitmen melestarikan naskah Nusantara
Minggu, 28 April 2024 22:25 Wib
Pengelola enam warisan dunia di Indonesia sepakati bentuk wadah bersama
Minggu, 28 April 2024 20:02 Wib