Pemerintah perlu perjelas pelaksanaan hukum kebiri

id hukum kebiri

Pemerintah perlu perjelas pelaksanaan hukum kebiri

Ilustrasi (ist)

Jakarta (Antara) - Pemerintah perlu memperjelas pihak yang menjadi pelaksana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan patut dihormati, kata Anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Zainuddin.

"Pemerintah harus memperjelas pihak pelaksana hukuman kebiri dalam Peraturan Pemerintah (PP)," kata Ahmad Zainuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Ahmad Zainuddin, dalam Perppu terkait dengan hukuman kebiri itu disebutkan bahwa pelaksanaan hukuman berada di bawah pengawasan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

Karena itu, menurut dia, pelaksana hukuman tersebut sebenarnya tidak hanya tertuju pada IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

"Dalam Perppu itu kan juga disebutkan tata cara pelaksanaan tindakan hukuman diatur dalam Peraturan Pemerintah. Jadi perjelas saja siapa eksekutornya dalam PP itu," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan agar jangan sampai sikap IDI yang menolak menjadi ekskutor hukuman kebiri menjadi kebuntuan bagi pelaksanaan Perppu.

Untuk itu, ia mendorong Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan pertemuan dan membahas persoalan tersebut.

"Harus ada terobosan. Karena hukuman kebiri juga tidak boleh sembarangan. Kalau tidak bisa dipulihkan, ini bahaya. Terutama bagi yang taubat. Di PP harus diatur lebih jelas," paparnya.

Zainuddin memaklumi, semangat Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo karena adanya kegentingan situasi di masyarakat terkait keselamatan seksual anak. Namun pada sisi lain, dokter yang diharapkan dengan kewenangannya dapat menjadi pelaksana Perppu tersebut terbentur pada Kode Etik kedokteran.

Sebagaimana diwartakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak.

"Ya, itu (penolakan kebiri) haknya, tapi ada juga dokter yang bukan anggota IDI, ada dokter TNI, ada dokter polisi yang bisa sesuai penugasan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/6).

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis mengumumkan IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Menurut IDI, pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Di tempat terpisah, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) siap melaksanakan tugas bila ditunjuk menjadi eksekutor hukuman kebiri.

"Kami siap membantu pelaksanaan (sebagai eksekutor hukuman kebiri) jika mendapat tugas yang sama seperti pada hukuman mati," kata Irjen Boy Rafli, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6).

Sementara LSM Indonesia Police Watch (IPW) menilai wacana eksekusi kebiri bagi napi predator seks seharusnya diberikan kepada Polri melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) sebagai eksekutor.***2***(M040)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024